Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT IWIP: Slag Nikel hingga Bukaan Lahan 100 Hektar

Sebarkan:
Dugaan Penimbunan Sleg Nikel yang tidak di dukung dengan Izin persetujuan Dokumen Lingkungan. (Dir)
WEDA, KH - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup di kawasan bekas PT Gemala Borneo Utama (GMG), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan dokumen yang diperoleh Kabarhalmahera serta hasil penelusuran di lapangan. Sejumlah aktivitas industri diduga telah dilakukan tanpa seluruhnya tercakup dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun persetujuan lingkungan yang sah.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan penimbunan slag nikel dalam skala besar. Aktivitas tersebut diduga belum didukung dengan dokumen dan izin lingkungan yang memadai.

Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan pula sejumlah fasilitas industri yang diduga belum tercakup dalam dokumen AMDAL PT IWIP. Selain itu, terdapat pembukaan lahan dengan luasan diperkirakan mencapai lebih dari 100 hektar yang berbatasan langsung dengan kawasan permukiman warga.

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa pengelolaan kawasan industri tidak sepenuhnya sesuai dengan persetujuan lingkungan dan dokumen AMDAL yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Atas kondisi itu, sejumlah pihak mendesak Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) Wilayah Maluku dan Papua, yang berkedudukan di Sorong, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PT IWIP.

Publik juga meminta pemerintah menghentikan sementara kegiatan yang diduga belum tercakup dalam persetujuan lingkungan hingga dilakukan verifikasi dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kawasan industri PT IWIP yang berdiri di atas area seluas lebih dari 100 hektare tersebut kini telah menjadi pusat berbagai aktivitas industri. Sebagian fasilitas telah beroperasi, sementara sejumlah proyek lainnya masih berada dalam tahap konstruksi.

Namun, berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran Kabarhalmahera, terdapat sejumlah persoalan lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius.
Beberapa dugaan pelanggaran tersebut antara lain:

Pertama, terdapat pembangunan pabrik dan berbagai fasilitas lainnya di area seluas lebih dari 100 hektare yang diduga berada di luar cakupan dokumen AMDAL.

Kedua, ditemukan dugaan penimbunan slag nikel tanpa persetujuan lingkungan yang memadai. Area timbunan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 100 hektare dengan volume material yang diduga mencapai lebih dari 100 juta ton.

Ketiga, kualitas udara di sekitar kawasan industri disebut berada dalam kondisi tidak sehat. Hal itu merujuk pada hasil pemantauan udara ambien terhadap parameter Total Suspended Particulate (TSP) atau debu serta PM10 yang dilaporkan melampaui baku mutu.

Buruknya kualitas udara tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas sejumlah sumber emisi di kawasan industri. Sedikitnya 24 sumber emisi dari tenant PT IWIP disebut belum memasang alat Continuous Emissions Monitoring System (CEMS) untuk memantau emisi secara berkelanjutan.

Keempat, PT IWIP juga diduga belum memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai untuk seluruh aktivitas di kawasan industri. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan tidak seluruh parameter air limbah diuji sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan tersebut, PT IWIP juga diduga menghadapi persoalan lingkungan dalam pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Fasilitas itu disebut belum memiliki persetujuan lingkungan.

Pengelolaan air lindi yang berasal dari timbunan sampah juga diduga belum dilakukan secara optimal. Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan di sekitar kawasan.

Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, aktivitas yang tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan dapat berujung pada penerapan sanksi administratif, mulai dari paksaan pemerintah hingga denda administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penegakan sanksi, pemerintah juga didesak melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas di kawasan industri PT IWIP untuk memastikan setiap kegiatan telah memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, PT IWIP belum memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah temuan tersebut.

Manajer Environmental PT IWIP, Yopi Saputra, yang dikonfirmasi Kabarhalmahera terkait dugaan penimbunan slag nikel yang disebut belum memiliki persetujuan dokumen lingkungan, belum memberikan tanggapan. (Dir)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini