![]() |
| Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama. |
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama, membenarkan jajarannya tengah memeriksa sejumlah pihak dari Perusda Fagogoru Maju Bersama.
"Prosesnya masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan serta pendalaman terhadap data dan dokumen yang berkaitan," kata Imam saat dikonfirmasi, Senin, 3 Agustus 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, kucuran dana APBD Halmahera Tengah tahun 2024 ke Perusda Fagogoru Maju Bersama mengalir melalui empat kali pencairan, yaitu:
• SP2D Nomor 82.02/04.0/000002/Pembiayaan/5.02.0.00.00.01.0000/M/3/2024 (Maret 2024): Rp 984.000.000,00
• SP2D Nomor 82.02/04.0/000160/LS/5.02.0.00.00.01.0000/M/6/2024 (Juni 2024): Rp 313.000.000,00
• SP2D Nomor 82.02/04.0/000004/Pembiayaan/5.02.0.00.00.01.0000/M/7/2024 (Juli 2024): Rp 520.755.000,00
• SP2D Nomor 82.02/04.0/000009/Pembiayaan/5.02.0.00.00.01.0000/M/10/2024 (Oktober 2024): Rp 360.000.000,00
Pembengkakan Kerugian Keuangan
Pemeriksaan Jaksa juga menyoroti kinerja keuangan perusahaan daerah tersebut. Merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17/B/LHP/XIX.TER/05/2025, neraca keuangan Perusda Fagogoru Maju Bersama terus memburuk.
Pada 2023, BUMD tersebut mencatatkan kerugian sebesar Rp 1.325.500.000,00. Angka kerugian membengkak menjadi Rp 2.197.000.000,00 pada 2024, sehingga total akumulasi kerugian selama dua tahun mencapai sekitar Rp 3,5 miliar.
Dalam auditnya, BPK menilai Perusda Fagogoru Maju Bersama tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Halmahera Tengah sejak berdiri pada 2019. Efektivitas penyertaan modal daerah dan aspek tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) kini dipertanyakan, mulai dari aspek perencanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Catatan Evaluasi KPK
Kondisi tata kelola Perusda Fagogoru Maju Bersama sebelumnya juga sempat mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam agenda koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, lembaga antirasuah memberikan sejumlah catatan evaluasi dan rekomendasi pembenahan terhadap BUMD tersebut guna memperkuat tata kelola keuangan daerah Halmahera Tengah.
Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah kini masih terus mendalami dokumen dan keterangan para saksi untuk memastikan apakah pengelolaan dana penyertaan modal APBD senilai Rp 2,1 miliar lebih tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Dir)
