![]() |
HALTIM - Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mengungkapkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih menyisakan tunggakan dalam jumlah besar. Sejumlah hak daerah yang seharusnya diterima hingga kini masih berstatus piutang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Halmahera Timur, Joko Loleno Ridwan, mengatakan daerah baru menerima sebagian kecil DBH, yakni pembayaran sisa DBH Pajak Rokok tahun anggaran 2024 senilai sekitar Rp900 juta.
"Penyaluran yang baru masuk itu untuk piutang tahun 2024, nilainya kurang lebih Rp900 juta. Itu pun baru pajak rokok. Sedangkan untuk hak tahun 2025 dan 2026 ini belum disalurkan karena belum ada keputusan penetapan," kata Joko saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Joko, secara akumulatif nilai piutang DBH dari Pemerintah Provinsi untuk seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara masih mencapai puluhan miliar rupiah. Meski begitu, ia tidak merinci besaran piutang yang menjadi hak Kabupaten Halmahera Timur.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, kata dia, terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar penyaluran DBH yang masih tertunda dapat segera direalisasikan.
Joko menegaskan, keterlambatan penyaluran DBH berdampak langsung terhadap kemampuan keuangan daerah. Sebab, dana tersebut telah diperhitungkan sebagai salah satu sumber pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"DBH ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sudah kami estimasikan dalam APBD. Ketika pendapatan yang telah direncanakan tidak terealisasi, maka pelaksanaan program dan belanja daerah otomatis ikut terdampak," ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi segera menetapkan dan menyalurkan hak DBH tahun 2025 dan 2026 sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan publik di Halmahera Timur. (Ono)
