![]() |
| PKL di Desa Lelilef Waibule. |
Penarikan dana tak berdasar hukum itu menyasar pedagang di sepanjang jalan depan Masjid Raya Desa Lelilef Waibulen hingga area SMK Negeri 2 Halmahera Tengah. Pedagang dipatok iuran hingga ratusan ribu rupiah setiap bulan tanpa kejelasan alokasi.
"Kami wajib bayar Rp600 ribu per bulan ke Kades. Ini sudah berlangsung sangat lama," ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan saat ditemui, Kamis, 17 September 2026.
Sistem pengelolaan retribusi ini dinilai gelap mata. Aliran dana hasil pemungutan tidak pernah dilaporkan transparan, baik sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun pertanggungjawaban publik lainnya.
Dugaan penyalahgunaan wewenang Faisal tak berhenti pada lapak pedagang. Sumber internal berinisial MJ mengungkap bahwa uang kotak amal masjid saban Jumat turut dikuasai sang kades tanpa diserahkan kepada badan pengelola masjid.
"Uang sumbangan jemaah tiap Jumat diambil langsung oleh Kades, tidak diserahkan ke pengurus masjid," kata MJ.
Pungutan tanpa dasar hukum oleh pejabat publik terancam sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan memaksakan pemungutan dengan menyalahgunakan kekuasaan dikategorikan sebagai pemerasan. Ancamannya: pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Daerah Halmahera Tengah tidak tutup mata dan segera memeriksa Faisal Djamil atas dugaan pemerasan dan penyalahgunaan jabatan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, KabarHalmahera.com belum memperoleh tanggapan dari Kepala Desa Lelilef Waibulen, Faisal Djamil, terkait dugaan pungutan terhadap PKL dan tudingan mengenai pengelolaan uang masjid tersebut. (Dir)
