Abaikan Prosedur, Pelaksanaan Musda HIPMI Maluku Utara Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan:
Bahtiar Kasim
TERNATE - Pelaksanaan Musyawarah Daera (Musda) ke V BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI Maluku Utara dinilai inprosedural alias cacat hukum.

Hal tersebut diungkapkan mantan pengurus BPC HIPMI Halmahera Selatan, Bahtiar Kasim, Rabu, 02 Maret 2022.

Pasalnya Musda yang dijadwalkan pada 7 Maret mendatang itu, menurut Bahtiar tidak menjalankan tiga prosedur yang diwajibkan dalam AD/ART organisasi. Di mana, kata dia, dalam AD/ART  menyebutkan setiap BPD harus melaksanakan Muscab tersebut 3/4 atau tujuh dari jumlah pengurus di kabupaten kota yang ada.

“Musda ini inproseudral karena 4/3 tidak dipenuhi,1/2 pun tidak demikian. Padahal di dalam ketentuan BPD itu diatur misalnya sebelum menjabat ketua, masa bakti keanggota itu enam bulan. Kedua, masuk dalam struktur kepengurusan, ketiga adakan pendidikan dan pelatihan cabang," ujarnya.

Kalau misalnya 3/4 itu tidak cukup, sambung Bahtiar, berarti setengah atau 1/2 dari jumlah pengurus BPC. Jika setengah juga tidak cukup, maka dikembalikan ke hak pemilihan atau diserahkan kepada anggota yang masa baktinya enam bulan. Itu sesuai  ketentuan yang diatur dalam pasal 8 ayat 2 ART.

"Tiga syarat ini wajib hukumnya dipenuhi karena diatur dalam ART. Sementara, panitia Musda kali ini tidak melalaui tiga tahapan itu," terangnya.

Tak hanya itu, Bahtiar juga menyebut, terdapat banyak hal yang dilewati dalam agenda Musda kali ini diantaranya, tahapan pra Musda. Kata dia, tahapan pra Musda itu harus dilakukan. Jika itu sudah dilaksanakan, ketentuan selanjutnya adalah memutuskan jumlah hak suara masing-masing BPC.

“Namun mereka tidak pernah buat ini. Sementara hanya ada pelaksanaan Muscab di kabupaten, itu pun inprosedural,” ucapnya.

Ia menyatakan, kenapa BPP memberi tenggak waktu yang begitu singkat, itu karena tidak ada tanda-tanda pelaksanan Musda enam bulan lalu. Seharusnya, enam bulan lalu BPD sudah menyampaikan waktu pelaksanaan Musda.

"Maka tidak mungkin BPP memberi tekanan karena sudah ada skedul yang dikeluarkan oleh BPD," kesalnya.

Bahtiar menambahkan, Musda yang didalangi pengurus HIPMI Maluku Utara kali ini harusnya konsisten melewati tahapan yang diatur dalam pedoman organisasi. Selain itu, Muscab kabupaten kota harus memenuhi kuota 3/4.

“Sekarang hanya empat yang tersedia, sisanya kapan,” tanya Bahtiar.

"Harusnya pelaksanaan Muscab tidak boleh tergesa-gesa. Muscab dilakasanakan setelah enam bulan masa bakti BPD. Setengahnya sudah harus terbentuk," sambungnya.

Terkait kepengurusan BPC HIPMI Halmahera Tengah yang diklaim sebagai pengurus aktif, dikatakan Bahtiar, hal tersebut tidak masuk dalam kategori karena masa bakatinya sudah selesai di tahun 2020 lalu.

“Legal standingnya tidak ada. Kalau patokannya Halteng dan dianggap lima, berarti Halsel juga ada, Tidore juga demikian,” tegasnya.

Sebelumnya Ketua Panitia Musda V HIPMI Malut, Nuryati Buramali mengatakan, batas waktu pengumpulan formulir pukul 00.00 WIT, Rabu 02 Maret 2022.

Karena itu, bagi bakal calon yang telah mengambil formulir diminta untuk memehui persyaratan pendaftaran sebelum penutupan pada Kamis (3/3/2022). Terutama biaya administrasi sebesar Rp200 juta dan rekomendasi dukungan dari BPC kabupaten kota.

Namun, dari 10 BPC yang ada, hanya lima BPC yang dapat memberikan dukungan. Yakni BPC HIPMI Ternate, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Pulau Morotai dan Halmahera Tengah.

"Kami berharap Musda V ini yang maju sebagai kandidat lebih dari satu calon. Jadi calon ketua umum HIPMI diharapkan dapat memenuhi persayaratan sebelum masa tenggat," ujarnya.

Kata dia, batas waktu yang mepet tersebut memang diperintahkan langsung dari Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI. Sehingga, sudah tidak dapat diperpanjang lagi.

Sementara terkait syarat rekomendasi dari BPC yang saat ini tersisa dua. Maka kata Nuryati, calon kandidat dapat segera melakukan komunikasi untuk mendapatkan mandat dari BPC HIPMI Morotai dan Halmahera Tengah. Sebab surat rekomendasi Halmahera Tengah tetap sah, meskipun pada 03 Maret ini baru dilakukan musyawarah.

"Karena rekomendasi dari ketua BPC sebelumnya tetap memiliki keabsahan. Sehingga, jika berhasil mendapat mandat dari BPC Halteng. Maka itu tetap sah," tutupnya.

Sekedar diketahui, panitia Musda V BPD HIPMI Malut telah mengumumkan penutupan pendaftaran pencalonan tadi malam, Rabu (2/3/2022) pukul 00.00 WIT. Dengan demikian, hanya terdapat satu calon tunggal yang berkas persyaratannya diterima panitia Musda.

Calon tunggal itu adalah Sofyan M.U Sangaji yang memasukan berkas pendaftaran di hari pertama, Selasa 1 Maret. Sofyan mengantongi tiga rekomendasi dari tiga pengurus BPC yakni Ternate, Halmahera Timur dan Halmahera Utara.* (tim/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini