Bawaslu dan GMKI Ternate Audensi Bicara Pemilu

Sebarkan:
Pengurus GMKI Cabang bersama ketua dan Bawaslu Ternate. (Kamera/Arfles)
KAMERA TIDORE - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Ternate bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Ternate melakukan audens kolaborasi terkait dengan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.

Ketua GMKI Cabang Ternate Chrisvanus Th. Lahu mengatakan Badan Pengurus Cabang atau BPC itu berpatokan dengn Pengurus Pusat (PP) yang sudah terakreditasi dengan Bawaslu RI terkait dengan pemantauan pemilu.

Olehnya itu, dikatakan, GMKI Ternate berkolaborasi dengan Bawaslu Kota Ternate menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menekan indeks kerawanan pemilu di kota Ternate mendatang.

"Harapan torang (kami) GMKI Ternate dengan melakukan audensi ini agar Bawaslu Kota Ternate bisa menggandeng seluruh OKP untuk bisa bersama-sama berpartisipasi menekan indeks kerawanan pemilu di Kota Ternate ini," ucapnya kepada media ini, Selasa (26/09/2023).

Ivan juga menyebutkan, indeks kerawanan pemilu itu di dalamnya ada netralitas ASN, money politik, politik identitas, dan beberapa pelanggaran lain yang mungkin bisa saja terjadi.

"Untuk itu torang membutuhkan kerjasama yang baik antara GMKI Ternate dan Bawaslu Kota Ternate, yang nantinya juga akan dibuat nota kesepahaman antara OKP Cipayung serta juga GMKI Kota Ternate," sebutnya mengakhiri.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menyampaikan, pihaknya telah menerima kunjungan dan silaturahim dari teman-teman mahasiswa BPC GMKI Ternate.

Dalam silahturahmi tersebut menghasilkan beberapa poin salah satunya adalah GMKI Kota Ternate berkolaborasi dengan Bawaslu untuk meningkatkan kualitas pemilu 2024 mendatang.

"Bentuk-bentuk kolaborasi serta kerjasama ini sehari dua nanti akan dituangkan di dalam semacam perjanjian kerjasama untuk mengawasi proses penyelenggaraan pemilu yang berlangsung sampai pemilu dan pilkada selesai," ucapnya.

Selain itu, terkait dengan isu netralitas ASN kemarin sudah dirilis oleh isu strategis dari Bawaslu RI Maluku Utara (Malut) masuk nominasi di urutan pertama, sedangkan Ternate adalah salah satu kota seluruh Indonesia yang cukup rawan tinggi karena masuk urutan ketiga.

"Maka dari itu kami meminta semua stakeholder harus taat terhadap peraturan yang berlaku terutama kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN, apakah itu UU ASN maupun Surat Keputusan Bersama atau SKB, yang ditandangani Kemendagri, Kemenpan, Bawaslu, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena itu sudah menjadi bagian dari dasar kami ketika ada dugaan pelanggaran menyangkut dengan netralitas ASN itu akan kami tindak," tegas Kifli.

"Karena Maluku Utara  khususnya Kota Ternate pelanggaran isu money politik  juga tinggi dan netralitas ASN yang terlibat dalam politik praktis ini menjadi tanggungjawab kami. Setidaknya menurunkan rawan  tinggi dalam isu money politik dan netralitas ASN. Hal ini tidak hanya tanggungjawab Bawaslu tetapi menjadi tanggungjawab sebagai anak bangsa dari semua masyarakat Kota Ternate. Kalau kedapatan ada dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kalau kami tidak mampu menjangkaunya itu bisa melaporkan ke Bawaslu, sehingga kami menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bebernya.

Selain itu pihaknya berharap kepada setiap ASN yang berada di lingkungan Kota Ternate agar mentaati segala prosedur hukum yang dipegang oleh seorang ASN, karena kalau itu dijaga maka tentu seorang ASN betul-betul menjaga integritasnya sebagai abdi negara.

"Jangan menjadi sebagi komunitas atau menjadi seorang yang berprilaku bukan sebagai ASN, menjaga komitmen, sehingga harapan kami pemilu 2024 nanti ini tidak ada pelanggaran netralitas ASN bahkan pilkada 2024 nanti," ujarnya.

Kifli mengungkapkan, data indeks kerawanan itu diambil dari pemilu sebelumnya, yaitu Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, dan itu dikatakan, pihaknya memiliki data pelanggaran netralitas ASN dan Pilgub 2017. Menurutnya, ketika like memposting bakal calon itu juga sudah kena pelanggaran.

"Ini yang menjadi basis data kami, sehingga harapan kami itu dengan data yang dirilis oleh Bawaslu RI itu Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Nanti tidak ada lagi yang namanya isu rawan tinggi pelanggaran netralitas ASN. Jadi like, memposting bakal calon itu tidak bisa karena sudah masuk pelanggaran, sudah ada di SKB itu," tandasnya.

====
Penulis: Arfles Rajalahu
Editor   : Rustam Gawa

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini