![]() |
| Tim Resmob Canga saat mengamankan terduga pelaku dan barang bukti. (Istimewa) |
Terduga pelaku masing-masing berinisial DK alias Daud, (20 tahun), inisial SD alias Sugi, (20 tahun).
Keduanya ditangkap di dua Kabupaten yang berbeda. DK ditangkap di Kabupaten Halmahera Barat, sedangkan SD ditangkap di Kabupaten Pulau Morotai.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU Rinaldi Anwar mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan Katim Resmob Canga AIPDA Mus Mulyadi untuk melakukan penangkapan kedua terduga pelaku yang berada di dua Kabupaten berbeda.
"Jadi dibentuk dua tim, satu tim ke Morotai, dan satunya ke Halbar. Tim kami berkoordinasi dengan Resmob Lakoriha Polres Halmahera Barat, dan Resmob Polres Pulau Morotai," ujarnya. Senin, (8/12/2025).
Dirinya menjelaskan, terduga pelaku DK membawa sepeda motor milik Adrian E Bubala merek Supra GTR nomor polisi DG 2633 NO ke Halmahera Barat. Sedangkan SD membawa sepeda motor merek MIO M3 milik kantor Damri dengan nomor polisi DG 4791 NO ke Pulau Morotai.
"Dua terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, selanjutnya akan dimintai keterangan." tandasnya.
====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor : Redaksi.

