![]() |
| Pemyerahan laporan. |
Dalam berkas laporan yang ditujukan kepada Kapolda Maluku Utara cq Direktur Reskrimum, SEMMI menduga BT melakukan praktik pinjaman uang kepada masyarakat umum di wilayah Halmahera Selatan dengan jeratan bunga yang fantastis, yakni mencapai 40 persen.
"Bunga yang sangat tinggi ini berpotensi tidak wajar dan ditetapkan sesuka hati. Nilainya seringkali membengkak jauh melebihi jumlah pinjaman pokok jika terjadi keterlambatan pembayaran," ujar SEMMI dalam dokumen laporannya.
Praktik tersebut dinilai kontras dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang mengatur batas maksimun bunga pinjaman sebesar 0,1 persen per hari atau sekitar 3 persen per bulan untuk pendanaan produktif. SEMMI juga menengarai operasional bisnis ini berjalan di luar lembaga keuangan resmi dan kerap menggunakan metode penagihan yang memaksa.
Menurut laporan tersebut, modus yang digunakan terlapor diduga terbagi menjadi dua metode:
- Tanpa Agunan: Memberikan pinjaman murni, namun disinyalir kerap menyasar barang berharga sebagai jaminan paksa di kemudian hari.
- Dengan Agunan: Mewajibkan jaminan berupa sertifikat tanah atau aset berharga lainnya.
Sasar Dana Desa?
Tak hanya menyasar masyarakat umum, SEMMI juga membeberkan dugaan modus lain yang melibatkan aparatur pemerintah. Terlapor BT diduga kerap meminjamkan uang kepada sejumlah Kepala Desa di Halmahera Selatan dengan jaminan pengembalian yang bersumber dari pencairan Dana Desa.
Menurut SEMMI, tindakan Kepala Desa atau perangkat desa yang sengaja menjaminkan keuangan negara berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau desa.
"Karena praktik ini diduga telah berlangsung lama, kami meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran uangnya, karena ada dugaan Dana Desa mengalir ke pihak terlapor," tegas Sarjan.
Atas dasar tersebut, SEMMI meminta Polda Maluku Utara menjerat terlapor dengan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V bagi setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang sebagai mata pencaharian dalam bentuk gadai atau perjanjian komisi. selain itu, mereka juga menyertakan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sebagai bahan kajian hukum bagi penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, BT belum masih dalam upaya dikonfirmasi.* (El/Red)
Tak hanya menyasar masyarakat umum, SEMMI juga membeberkan dugaan modus lain yang melibatkan aparatur pemerintah. Terlapor BT diduga kerap meminjamkan uang kepada sejumlah Kepala Desa di Halmahera Selatan dengan jaminan pengembalian yang bersumber dari pencairan Dana Desa.
Menurut SEMMI, tindakan Kepala Desa atau perangkat desa yang sengaja menjaminkan keuangan negara berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau desa.
"Karena praktik ini diduga telah berlangsung lama, kami meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran uangnya, karena ada dugaan Dana Desa mengalir ke pihak terlapor," tegas Sarjan.
Atas dasar tersebut, SEMMI meminta Polda Maluku Utara menjerat terlapor dengan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V bagi setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang sebagai mata pencaharian dalam bentuk gadai atau perjanjian komisi. selain itu, mereka juga menyertakan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sebagai bahan kajian hukum bagi penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, BT belum masih dalam upaya dikonfirmasi.* (El/Red)
