![]() |
Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Dwi Cahyono, menegaskan penggunaan fasilitas publik oleh korporasi wajib tunduk pada regulasi lalu lintas, terutama terkait kelas jalan, dimensi armada, dan ambang batas muatan.
"Setiap jalan itu sudah dikelompokkan berdasarkan kelas jalan. Kemudian kendaraan yang melintas tentunya harus disesuaikan dengan kelas jalan, dimensi, dan muatan yang diizinkan," ujar Dwi di ruang kerjanya, Rabu, 29 Juli 2026.
Dwi merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ia mengingatkan, aktivitas bisnis tak boleh mengorbankan keselamatan warga maupun merusak struktur jalan umum.
"Kami ingin memastikan bahwa aktivitas kendaraan perusahaan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jalan umum merupakan fasilitas bersama yang harus dijaga dan digunakan sesuai peruntukannya," kata Dwi.
Dinas Perhubungan Haltim akan memperketat pengawasan di lapangan dan memperkuat koordinasi agar lalu lintas publik tak terganggu oleh kendaraan operasional perusahaan.
"Prinsipnya, aktivitas investasi harus berjalan, tetapi tetap harus memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat," ucap Dwi. (Ono)
