![]() |
| Gambar Citra Satelit Pengubahan alur sungai Kode (Istimewa) |
HALMAHERA - Aktivitas pengubahan bentang alam secara sepihak di Sungai Kobe, Halmahera Tengah, membuka kotak pandora karpet merah investasi yang menabrak aturan lingkungan. Pengerukan alur sungai baru yang melibatkan alat berat di kawasan tersebut kini resmi menjadi urusan hukum setelah otoritas pengawas wilayah sungai menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran regulasi fatal yang dilakukan oleh raksasa nikel, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah aktivitas penambangan dan penataan kawasan industri di sekitar Sungai Kobe kedapatan mengubah jalur alami aliran air. Langkah berani korporasi membelah jalur sungai tersebut memicu kekhawatiran sistemis terhadap kerusakan ekosistem air dan ancaman banjir bagi pemukiman warga di lingkar tambang.
Temuan BWS
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara menemukan fakta kasat mata bahwa proyek tersebut berjalan tanpa restu negara. Otoritas berwenang mengonfirmasi adanya galian masif yang secara sengaja membentuk sodetan atau alur sungai baru.
Kepala BWS Maluku Utara, M. Saleh Talib, menegaskan bahwa Tim Rekomendasi Teknis (Rekomtek) telah menganalisis hasil kunjungan lapangan dan menemukan bukti fisik pengalihan arus tersebut.
"Dari pengamatan di lapangan, ditemukan adanya alur sungai baru atau sudetan yang telah terbentuk dari hasil galian," ujar Saleh, Jumat, 3 Juli 2026.
Buntut dari temuan pelanggaran tersebut, BWS Maluku Utara langsung menerbitkan surat teguran resmi kepada manajemen PT IWIP. Tidak sekadar sanksi di atas kertas, BWS juga mengeluarkan perintah tegas yang memaksa PT IWIP untuk segera menutup sodetan liar tersebut dan mengembalikan bentang alam Sungai Kobe ke kondisi semula. Otoritas memastikan akan melakukan evaluasi lanjutan secara ketat guna memantau kepatuhan korporasi.
Pelanggaran ini dinilai serius karena secara hukum administrasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juncto Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2020 secara ketat mengatur bahwa setiap kegiatan yang mengubah alur sungai wajib didahului oleh kajian teknis, izin lingkungan, dan Rekomtek dari Balai Wilayah Sungai sebelum alat berat diturunkan ke lokasi.
Kontradiksi Dalih PT IWIP di Mata Hukum
Menghadapi tekanan regulasi, manajemen PT IWIP segera membangun benteng pembelaan. Manajer Hubungan Eksternal PT IWIP, Lukman Hakim, berdalih bahwa pembuatan sodetan tersebut bukan merupakan pengalihan arus permanen, melainkan langkah darurat preventif.
"Sodetan tersebut bersifat sementara guna menghindari genangan air atau banjir selama persiapan pekerjaan revitalisasi Sungai Kobe," kata Lukman berkilah dalam keterangan resminya, Jumat, 3 Juli 2026. Ia juga mengklaim pihak perusahaan menghormati proses evaluasi BWS dan berkomitmen patuh pada regulasi lingkungan.
Namun, alibi "tindakan sementara" dan "mitigasi banjir" tersebut langsung dipatahkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara melalui kacamata hukum yang ketat.
Ketua LPP Tipikor Makut, Zainal Ilyas, menilai pembelaan diri IWIP sebagai bentuk penyesatan logika hukum administrasi negara. Secara yuridis, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air tidak mengenal dispensasi pidana atau pemutihan pelanggaran atas nama "proyek sementara" atau "keadaan darurat swadaya" yang ditentukan sendiri oleh korporasi.
"Dalam rezim hukum lingkungan kita, tidak ada klausul yang membolehkan perusahaan mengeruk dan mengubah alur sungai secara ilegal dengan dalih kegiatannya cuma sementara. Mengubah bentang alam tanpa Rekomtek tetaplah pelanggaran hukum yang sah sejak alat berat itu mulai menggali," urai Zainal.
Ia mempertegas bahwa payung hukum yang dilanggar oleh korporasi sudah sangat rigid dan eksplisit.
"Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA), dinyatakan secara gamblang bahwa setiap pemanfaatan dan perubahan ruang sumber daya air wajib mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Landasan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai, yang menegaskan bahwa pengalihan alur sungai hanya bisa dilakukan setelah memenuhi persyaratan ketat, di mana Rekomtek dari BWS merupakan dokumen persyaratan paling utama sebelum izin konstruksi diterbitkan. Jadi, tidak ada ruang bagi tindakan sepihak," tambahnya.
Zaianl juga membedah klaim IWIP yang menyatakan mereka "menghormati proses verifikasi lapangan oleh BWS". Menurutnya kedatangan tim BWS ke lokasi bukanlah bagian dari proses pengajuan izin atau asistensi teknis yang berjalan normal, melainkan murni sidak penindakan atas laporan pelanggaran. Artinya, IWIP sedang mencoba membalikkan fakta seolah-olah peninjauan itu adalah bentuk kemitraan, padahal merupakan proses penegakan hukum akibat dugaan kebebalan korporasi.
Ironisnya, di saat perusahaan mengklaim komitmen kepatuhannya, publik justru mengendus persoalan baru. PT IWIP diduga kuat melakukan aktivitas penimbunan material secara liar di kawasan sempadan Sungai Kobe, tepatnya di area bekas konsesi PT GMG. Jarak penimbunan material tersebut ditengarai menabrak batas minimal zonasi perlindungan sempadan sungai yang dilindungi undang-undang.
Tantangan Penegakan Hukum
Kasus di Sungai Kobe ini memantik reaksi keras dari publik. LPP Tipikor Maluku Utara juga mendesak agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak bersikap lembek atau tersandera oleh status investasi strategis PT IWIP.
LPP Tipikor menuntut transparansi total dan mendesak pemerintah membuka ke publik dokumen AMDAL serta status perizinan teknis proyek tersebut. Jika terbukti pengerukan dimulai sebelum Rekomtek terbit, aparat penegak hukum diminta segera mengambil alih kasus ini ke ranah pidana lingkungan.
"BWS sudah membeberkan fakta adanya sodetan ilegal. Pemerintah pusat tidak boleh mandek pada teguran administratif saja. Buka semua perizinan! Jika pekerjaan dilakukan tanpa rekomendasi teknis yang sah, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Investasi tidak boleh dijadikan tameng untuk melegalisasi kejahatan lingkungan," tegas Zainal.
Aparat penegak hukum kini ditantang untuk mengusut unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam skandal ini. Pembiaran terhadap daya rusak korporasi di Halmahera Tengah dikhawatirkan akan memperpanjang daftar hitam impunitas tambang di Indonesia. (Dir/Red)
