![]() |
| Kondisi motor korban. |
Korban berinisial JM, yang mengendarai sepeda motor Kawasaki merah bernomor polisi DG 6379 X, tewas akibat luka berat setelah mengalami benturan keras dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 06.00 WIT tersebut.
Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Timur menyatakan kecelakaan bermula ketika truk Howo 380 tanpa nomor polisi bergerak keluar dari area PT Adihta Nikel Indonesia menuju jalan utama. Pada saat bersamaan, JM melaju dari arah Maba menuju Gotowasi. Jarak yang sudah terlalu dekat membuat benturan tak terelakkan saat truk memasuki jalur utama perempatan.
Sopir truk berinisial AH, warga Subaim, Kecamatan Wasile, sempat meninggalkan tempat kejadian perkara sesaat setelah benturan terjadi. Namun, tak lama kemudian AH menyerahkan diri ke Polres Halmahera Timur dengan didampingi pihak keluarga.
Petugas Satlantas Polres Halmahera Timur yang tiba di lokasi langsung menggelar olah tempat kejadian perkara awal, mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti, mengurai arus lalu lintas, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata.
Atas peristiwa ini, penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengenai kelalaian berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk melengkapi alat bukti.
Kepala Polres Halmahera Timur AKBP Rona Buha Tua Tambunan menyampaikan duka cita mendalam atas musibah tersebut. Ia memimbu seluruh pengguna jalan di Halmahera Timur untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan berlalu lintas.
"Kami mengimbau masyarakat pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu-rambu, serta wajib memakai helm standar SNI bagi pengendara roda dua. Pastikan juga kondisi jalan benar-benar aman sebelum melintas atau ketika hendak keluar memasuki jalan utama," kata Rona. (Ono)
