Tim Hukum Pemukulan ASN, Desak Polres Halut Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka

Sebarkan:
Tim hukum korban pemukulan. (Kamera/Rustam)
KAMERA TOBELO - Tim kuasa hukum Yuderson Manggiwu korban pemukulan penganiayaan, Silvanus Bunga,SH dan Erasmus Kulape,SH mendesak Polres Halmahera Utara untuk segera menetapkan pelaku sabagai tersangka.

Peristiwa pemukulan itu sebelumnya, terjadi di depan Kantor Camat Tobelo Barat. Senin, 16 Januari 2023 lalu. Itu terjadi setelah sekelompok orang yang melakukan aksi unjuk rasa di Puskesmas Kusuri dan Kantor Camat setempat.
Korbannya adalah salah satu ASN di kantor yang bertugad diCamat tersebut.

Kuasa hukum korban, Silvanus Bunga, SH didampingi Erasmus Kulape, SH dalam konferensi persnya mengatakan, setelah peristiwa kejadian itu, kliennya mendatangi ke Mapolres Halmahera Utara untuk melaporkan hal tersebut kemudian melakukan visum et repertum di RSUD Tobelo. Namun, berbeda dengan keterangan dokter yang disebutkan tidak ada tanda kekerasan. Padahal, saat itu di bagian wajah korban telah mengalami bengkak akibat pemukulan.

"Korban sudah datang ke Polres untuk melaporkan, dan dilakukan visum. Tetapi kemudian hasil visum berbeda karena disebutkan tidak ada kekerasan," ujar Silvanus saat menggelar konferensi pers di Kantor Diskominfo Halmahera Utara. Selasa, 21 Februari 2023.

Ia menegaskan, pihak hukum yang berwenang tidk hanya tinggal diam dalam masalah pemukulan penganiayaan terhadap Yuderson Manggiwu yang dilakukan oleh sekelompok orang.

"Kami tim hukum dari Yuderson Manggiwu meminta kepada Polres Halmahera Utara agar segera menetapkan status para pelaku," tegasnya.

Menurutnya, kasus ini sangat jelas merupakan sebuah kejahatan tindak pidana murni, maka para pelaku harus secepatnya ditetapkan statusnya. Apalagi saat ini, kata dia, dibagian rusuk korban mengalami sakit dan bengkak yang kemudian dilakukan pengobatan secara alami.

"Kami berharap kasus ini diproses secara hukum dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Sementara kasus ini di mata publik merupakan sebuah kejahatan. Apalagi saat kejadian banyak saksi yang melihat aksi penganiayaan terhadap korban, serta juga dikuatkan dengan video yang beredar. Kita tidak melihat unsur politis tetapi ini merupakan pidana murni dan harus diseriusi," pungkasnya.

Tangkapan layar vidio korban (memakai baju dinas) saat dianiaya. (
Sementara itu, tim hukum lainnya, Erasmus Kulape menambahkan bahwa jelas saat mendatangi Polres dan melakukan visum di RSUD Tobelo, wajah korban masih dalam keadaan bengkak, namun hasil visum yang dikeluarkan disebutkan tidak ada tanda kekerasan.

"Berdasarkan penjelasan klien kami, cara pemeriksaan dokter dilakukan tak serius, bahkan hanya memegang-megang dimana yang disampaikan areal tubuh yang sakit. Namun dinyatakan dokter  tidak ada kekerasan," sebut Kulape sapaan akrabnya.

"Saat kejadian ada banyak saksi yang melihat korban dianiaya, juga di dukung video detik-detik pemukulan yang dilakukan para pelaku. Polres Halmahera Utara secepatnya menerapkan status. Jangan sampai terkesan kasus ini di biarkan, maka akan menimbulkan kasus lain yang malah dibiarkan dan bisa saja terjadi untuk kasus serupa seperti ini," sambungnya.

Hal serupa disampaikan Kepala dinas komunikasi informasi dan persandian, Raymond Batawi mengatakan Pemkab Halmahera Utara tetap memberikan bantuan hukum kepada salah satu ASN korban penaniayaan saat itu sementara menjalankan tugas.

"Yang pasti, Pemkab Halut memberikan bantuan hukum kepada PNS yang menjadi korban penganiayaan ini," kata Raymond.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Elvin Septian Akbar kepada wartawan mengatakan, masalah kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

"Kami juga akan meminta keterangan dari dokter di RSUD Tobelo yang memeriksa korban dan juga meminta keterangan kepada ahli pidana," tukasnya.

Dirinya menambahkan, jika nantinya penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana maka kasus tersebut akan naik ke tahap penyidikan.

"Nanti kita gelar perkara ini apakah akan kami naikkan ke penyidikan atau tidak." tandasnya.

====
👤 Penulis: Rustam Gawa
👤 Editor: Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini