![]() |
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga saat menerima laporan yang dibuat LPP-Tipikor Malut, pada Senin, 5 Mei 2025. (KH) |
Laporan itu terkait dugaan kongkalikong atas alokasi anggaran paket belanja jurnal, surat kabar, dan majalah senilai Rp7.775.840.000.
"Setelah dilaporkan, kami akan terus mengawal proses hukumnya sampai tuntas," tegas Koordinator aksi LPP-Tipikor, Fandi Risky Asyari, di kantor Kejati Malut.
Sebelumnya, aduan ini disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Malut. Dalam aksinya, LPP-Tipikor mendesak lembaga Adhyaksa itu segera memanggil dan memeriksa Kepala Bagian Administrasi Umum dan Protokoler Setda Halmahera Timur (Haltim), M. Zulkifli.
Pasalnya menurut mereka anggaran belanja media yang dirancang sebesar Rp 7,7 Miliar itu diduga sarat akan kongkalikong dan terindikasi untuk kepetingan tertentu.
"Belanja media pada Administrasi Umum dan Protokoler Setda Haltim ini sangat tidak masuk akal, bahkan terbesar di Maluku Utara. APBD Haltim itu sangat kecil karena itu belanja media Rp 7,7 ini harus diusut tuntas," ujarnya.
Risky mengatakan, terdapat banyak kejanggalan pada belanja media tersebut. Menurutnya, berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan nomor 39324544 paket belanja anggaran jurnal, surat kabar serta majalah tersebut totalnya Rp. 7.775.840.000. Sedangkan jumlah media yang menjalin kontrak kerjasama itu sebanyak 20 media sesuai dari dokumen RUP dengan jumlah anggaran kontrak bervariasi.
Dari total jumlah media tersebut, sesuai hasil penelusuran diketahuai hanya 6 media yang wartawanya bertugas di Halmahera Timur. Sementara sebagian besarnya tidak diketahui keberadaanya.
Ia menyatakan dari 20 media itu, ada satu media yang nilai kontraknya sangat fantastis, yakni Rp. 2,5 miliar. Selain itu ada juga media yang nilai kontraknya Rp. 800 juta.
"Peruntukan belanja media ini juga sangat janggal dan diduga kuat ada permainan," katanya.
Fandi menilai alokasi belanja media tersebut sangat memboros APBD Haltim. Selain itu, kata dia, tidak sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
![]() |
Spanduk berisikan tuntutan dipajang di depan kantor Kejati Malut pada aksi unjuk rasa LPP-Tipikor Malut, Senin, 5 Mei 2025. (KH) |
Dalam Instruksi Presiden sambung Fandi, menegaskan kepada seluruh Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing agar dapat melaksanakan efisiensi belanja anggaran daerah.
"Anehnya alokasi dana paket belanja terhadap 20 media ini nilainya bervariasi mulai dari Rp, 75 juta, 150 juta, 200 juta, 250 juta, 350 juta, 450 juta. Dan yang paling besar adalah Rp 750 juta, 800 juta, serta 2,5 Miliar," jelasnya.
Fandi bilang, ketetapan anggaran yang dibuat Pemerintah Daerah Halmahera Timur melalui Bagian Umum dan Protokoler terkait dengan alokasi anggaran media tersebut diduga tidak memiliki dasar ketentuan yang mengatur tentang jenis media, standar biaya, dan ketentuan penggunaan anggaran serta alasan yang terarah terkait dengan perbedaan jumlah nilai.
"Yang ditetapkan terhadap masing-masing media sebagai penerima paket tersebut tentunya alokasi dana senilai Rp7,7 Miliar tersebut juga harus memastikan penggunaananggaran secara efektif dan efisien serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan sampai alokasi dana media ini malah diterima oleh media yang tidak memiliki badan hukum sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," terangnya.
Fandi juga meminta, kejati Malut segera mengusut setiap penerima paket belanja anggaran jurnal, surat kabar serta majalah, yang disinyalir terdapat media massa/online yang tidak memiliki badan hukum, serta diduga aktivitas peliputan jurnalis tidak diketahui keberadaannya oleh organisasi Pers yang ada di Kabupaten Halmahera Timur.
"Kami juga meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera timur segera mencopot M.Zulkifli dari jabatan Kabag Umum dan Protokoler, karena dinilai telah melakukan pelanggaran atas instruksi presiden republik indonesia terkait efisiensi anggaran," tandasnya.
Perlu diketahui, laporan dugaan kongkalikong atas alokasi anggaran paket belanja jurnal, surat kabar, dan majalah senilai Rp7,7 Miliar itu diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga.* (Red)