![]() |
| Dr. Muamil Sunan, akademisi Unkhair Ternate. (Istimewa) |
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17/B/LHP/XIX.TER/05/2025, auditor negara menemukan celah menganga pada keuangan perusahaan. Tak tanggung-tanggung, total kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 miliar, yang terbagi dalam dua tahun anggaran: Rp1,325 miliar pada 2023 dan melonjak menjadi Rp2,197 miliar pada 2024.
Di periode "merah" tersebut, kemudi PD FMB dipegang oleh Madjid Husen sebagai Direktur Utama, Gawi Abas selaku Direktur Umum dan Keuangan, serta M. Subhan Ahmad sebagai Direktur Operasional.
BUMD yang Haus Subsidi
Ironi menyelimuti langkah PD FMB. Sejak didirikan pada 2019, langkah bisnis perusahaan ini tampak tertatih. Fokusnya hanya berkutat pada survei dan rehabilitasi Perumahan 100 di Desa Lelilef, proyek yang sempat mati suri saat masuk dalam radar pengawasan Kejaksaan.
Namun, meski operasional praktis stagnan, keran anggaran dari Pemkab Halteng tak lantas mampet. Sepanjang tahun 2024, pemerintah daerah tetap mengguyur dana segar senilai Rp2,177 miliar melalui empat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Guyuran dana di tengah kinerja yang memble inilah yang kini memicu kecurigaan publik.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, menilai temuan BPK tersebut adalah "peluru tajam" bagi aparat penegak hukum untuk bergerak.
"Rp3,5 miliar bukan sekadar angka. Ini bukti nyata dugaan korupsi yang harus segera ditindaklanjuti, bukan hanya jadi retorika," tegas Muamil kepada media, Minggu, 8 Maret 2026.
Rekomendasi yang Terabaikan
Jejak buruk PD FMB sebenarnya bukan barang baru. Pada Oktober 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sempat mengeluarkan rekomendasi keras: bubarkan PD FMB. Lembaga antirasuah itu menilai perusahaan ini hanya menjadi beban bagi APBD tanpa kontribusi nyata.
Anehnya, meski rekomendasi KPK sudah turun dan audit BPK telah tersaji, Kejaksaan Negeri Halteng terkesan masih melakukan manuver "jalan di tempat". Belum ada langkah konkret untuk menyeret para aktor di balik amblasnya dana publik tersebut ke meja hijau.
Muamil Sunan pun menunjuk hidung pihak yang dianggap paling bertanggung jawab. "Fokus utama penyelidikan harus pada Madjid Husen dan Gawi Abas, karena keduanya diduga menjadi kunci aliran dana ini," tambahnya.
Hingga laporan ini disusun, upaya konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Halteng, Basri Dawama, masih terus dilakukan guna mengklarifikasi langkah tindak lanjut atas temuan audit BPK tersebut. Di sisi lain, publik Weda kini menunggu: apakah jaksa akan benar-benar menggigit, atau laporan BPK itu hanya akan berakhir menjadi tumpukan kertas di lemari arsip.
====
Penulis: Takdir Talib
Editor : Tim Redaksi
