![]() |
| dr. Alwia Assagaf. (Istimewa) |
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor:
800.1.3.3/KEP-MU/004/IV/2026 tentang Pemberhentian PNS dari JPTP. dokumen tersebut ditetapkan di Sofifi pada 24 April 2026 dan dinyatakan berlaku efektif sejak hari ini.
Surat Kepala BKN Nomor : 20351/R-AK.02.03/SD/O/2026 tanggal 17 April 2026 tentang Rekomendasi Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Provinsi Maluku Utara
Langkah pencopotan ini merujuk pada pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor: 20351/R-AK.02.03/SD/O/2026 tertanggal 17 April 2026. Pasca-keputusan ini, Alwia kini ditempatkan sebagai Penata Kelola Layanan Kesehatan di instansi yang sama. Kabarnya posisi Direktur bakal di isi oleh dokter inisial R.
Sorotan Pegiat Anti-Korupsi
Pencopotan Alwia memantik respons dari Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara. Ketua LPP Tipikor, Alan Ilyas, menegaskan bahwa pergantian jabatan tidak serta-merta menggugurkan potensi pertanggungjawaban hukum atas kebijakan selama masa jabatan terdahulu.
"Pemberhentian ini tidak menghilangkan tanggung jawab hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana RSUD Chasan Boesoirie sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Plt pada November 2022 hingga Direktur definitif," ujar Alan kepada awak media, Senin.
Alan merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bahwa subjek hukum melekat pada perorangan, terutama penyelenggara negara yang diduga
menyalahgunakan kewenangan.
Rencana Laporan ke Kejati
LPP Tipikor menjadwalkan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Selasa besok. Bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan, mereka berencana menanyakan progres penanganan kasus di RSUD tersebut sekaligus menyerahkan data tambahan hasil investigasi mereka.
Beberapa poin yang menjadi sorotan didasarkan pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, di antaranya:
Langkah pencopotan ini merujuk pada pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor: 20351/R-AK.02.03/SD/O/2026 tertanggal 17 April 2026. Pasca-keputusan ini, Alwia kini ditempatkan sebagai Penata Kelola Layanan Kesehatan di instansi yang sama. Kabarnya posisi Direktur bakal di isi oleh dokter inisial R.
Sorotan Pegiat Anti-Korupsi
Pencopotan Alwia memantik respons dari Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara. Ketua LPP Tipikor, Alan Ilyas, menegaskan bahwa pergantian jabatan tidak serta-merta menggugurkan potensi pertanggungjawaban hukum atas kebijakan selama masa jabatan terdahulu.
"Pemberhentian ini tidak menghilangkan tanggung jawab hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana RSUD Chasan Boesoirie sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Plt pada November 2022 hingga Direktur definitif," ujar Alan kepada awak media, Senin.
Alan merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bahwa subjek hukum melekat pada perorangan, terutama penyelenggara negara yang diduga
menyalahgunakan kewenangan.
Rencana Laporan ke Kejati
LPP Tipikor menjadwalkan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Selasa besok. Bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan, mereka berencana menanyakan progres penanganan kasus di RSUD tersebut sekaligus menyerahkan data tambahan hasil investigasi mereka.
Beberapa poin yang menjadi sorotan didasarkan pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, di antaranya:
- Membengkaknya utang obat-obatan.
- Mekanisme pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga mengindikasikan kerugian daerah.
- Persoalan pajak PPh dan PPN atas penerimaan jasa.
- Punggakan utang jasa BPJS.
- Pugaan penyimpangan pada pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) serta sejumlah proyek fisik.
