![]() |
| Ilustrasi. |
Transparansi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali diuji. Kali ini, perhatian tertuju pada proyek pembangunan Jembatan Ake Busale di ruas jalan Saketa-Dehepodo.
Proyek senilai Rp 3,3 miliar ini memicu pertanyaan publik setelah muncul dugaan keterlibatan pihak luar di balik perusahaan pemenang kontrak.
Nama FA alias Opo mencuat dalam pusaran kabar ini. FA dikenal memiliki kedekatan historis dengan mendiang mantan Bupati Pulau Morotai, BL, yang kabarnya berlanjut hingga masa kepemimpinan Gubernur saat ini.
Kedekatan inilah yang memicu spekulasi mengenai peran FA dalam sejumlah proyek di lingkup Pemprov Maluku Utara pada tahun anggaran 2025 dan 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, CV Wosso Mobon tercatat sebagai penyedia melalui sistem e-katalog dengan nilai kontrak Rp 3.311.917.000,00. Proses administrasi tergolong cepat; kontrak ditandatangani pada 25 Februari 2026, dan pada 10 Maret 2026, uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp 993,5 juta telah dicairkan.
Namun, pengakuan mengejutkan datang dari internal perusahaan. Direktur CV Wosso Mobon, Reza Buang, saat dikonfirmasi pada Rabu (1/4), tidak menampik adanya kerja sama dengan FA. Reza mengisyaratkan bahwa keberadaan perusahaannya dalam proyek tersebut merupakan bagian dari "arahan" tertentu.
"Saya yang kerja, tapi itu Abang Opo punya paket. Abang Opo pakai saya punya bendera," tutur Reza.
Ia mengaku hanya mengikuti petunjuk yang ada tanpa mengetahui secara mendalam detail proses pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Hingga laporan ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Irianto Jafar, belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang diajukan sejak 19 April 2026 terkait prosedur pengadaan tersebut.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Jika dugaan praktik "pinjam bendera" ini terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Pasal 7 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 terkait etika pengadaan melarang adanya upaya saling mempengaruhi yang menyebabkan persaingan tidak sehat. Selain itu, Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara spesifik melarang penyedia mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain.
Secara hukum, konsekuensi dari praktik semacam ini cukup serius:
• Sanksi Administratif: Perusahaan dapat dikenakan status Daftar Hitam (Blacklist) yang menutup akses pada proyek pemerintah di masa mendatang.
• Pembatalan Kontrak: Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki dasar untuk meninjau ulang atau membatalkan kontrak.
• Aspek Hukum Lainnya: Para ahli hukum berpendapat bahwa pengalihan pekerjaan secara tidak sah dapat mengarah pada indikasi kerugian keuangan negara jika hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, atau dugaan pemberian keterangan palsu dalam proses kualifikasi.**
