![]() |
Dugaan ini mencuat lantaran aktivitas ilegal tersebut dibiarkan berlangsung berlarut-larut tanpa adanya upaya pencegahan maupun pengawasan dari pihak Syahbandar. Padahal, berdasarkan regulasi, perusahaan tambang yang beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dapat dijatuhi sanksi administratif berat, mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Perusahaan yang melakukan penambangan tanpa RKAB jelas melanggar aturan dan harus dikenakan sanksi tegas," ungkap salah satu sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (15/04/2026).
Pelanggaran Regulasi Permen ESDM
Merujuk pada Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 Pasal 78, setiap pemegang IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi wajib memiliki RKAB yang disetujui. RKAB bukan sekadar formalitas, melainkan alat pengendalian manajemen sekaligus instrumen akuntabilitas bagi pemerintah dalam mengawasi kegiatan pertambangan.
Ironisnya, PT ASM diduga mengabaikan regulasi tersebut. Perusahaan ini diduha telah melakukan penjualan ore nikel secara ilegal sejak tahun 2025 hingga saat ini.
Desakan Investigasi Satgas PKH
Sumber tersebut menambahkan bahwa lokasi aktivitas PT ASM sebenarnya telah dipasangi plang peringatan dan garis polisi (police line) oleh Satgas PKH (Satuan Tugas Penataan Kerangka Hukum) bentukan Presiden RI karena dianggap ilegal. Namun, aktivitas pemuatan ore nikel ke kapal tetap berjalan lancar.
"Kapal hanya bisa bergerak jika ada surat izin gerak yang dikeluarkan oleh Syahbandar melalui keagenan kapal. Syahbandar Halteng seharusnya tahu bahwa PT ASM sedang bermasalah, namun izin tetap dikeluarkan. Ada apa?," pungkasnya.
Pihak terkait kini mendesak Satgas PKH untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan keterlibatan oknum Syahbandar. Desakan juga disampaikan kepada Menteri ESDM untuk secara tegas tidak menerbitkan RKAB baru dan segera mencabut IUP PT ASM karena pelanggaran berulang.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Syahbandar Halmahera Tengah dan manajemen PT Anugrah Sukses Mining terkait dugaan tersebut, namun belum mendapatkan jawaban.
====
Penulis: Takdir Talib
Editor : Tim Redaksi
