Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas PUPR Malut

Sebarkan:
TERNATE - Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Rabu, 15 April 2026. Massa menuntut pengusutan tuntas dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022-2024 yang ditaksir mencapai Rp21,7 miliar.

Koordinator Aksi, Yuslan Gani, dalam orasinya membeberkan rincian anggaran yang diduga dikorupsi tersebut. Pada 2022, pagu perjalanan dinas tercatat sebesar Rp8,8 miliar, meningkat menjadi Rp10,8 miliar pada 2023, dan Rp1,6 miliar pada 2024.

"Kami menduga ada manipulasi sistematis terhadap dokumen perjalanan dinas, mulai dari pemalsuan surat tugas hingga pengaturan durasi perjalanan yang tidak sesuai fakta di lapangan," ujar Yuslan di depan gerbang kantor Kejati.

Soroti Aroma Nepotisme Proyek Kakap

Tak hanya soal perjalanan dinas, massa juga menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam penunjukan pelaksana proyek infrastruktur di Maluku Utara. Yuslan menyebut sejumlah proyek bernilai jumbo diduga dikerjakan oleh kroni dan kerabat dekat Gubernur Maluku Utara.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan tajam antara lain:

  • Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur di Sofifi: Rp8,9 miliar.

  • Pembangunan Jaringan Irigasi Aha dan Goal: Lebih dari Rp19 miliar.

  • Bendungan dan Irigasi Wayamil: Rp7,2 miliar.

  • Proyek Jalan dan Jembatan ruas Kedi-Galea serta Tolabit-Togoreba Tua: Pagu anggaran mencapai Rp72 miliar.

Desak Pencopotan Jabatan

Atas temuan tersebut, KPK Malut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah:

  1. Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Bendahara Pengeluaran serta Kepala Dinas PUPR Maluku Utara terkait dugaan manipulasi anggaran.

  2. Gubernur Maluku Utara segera mencopot Kepala Dinas PUPR dan Bendahara Pengeluaran dari jabatannya guna mempermudah proses hukum.

  3. KPK RI turun tangan menelusuri dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Gubernur dalam sejumlah proyek strategis daerah.

"Tindakan ini adalah perbuatan melawan hukum yang diduga sengaja dilakukan secara berjamaah oleh oknum pejabat di Dinas PUPR dan pimpinan daerah," pungkas Yuslan sebelum membubarkan massa dengan tertib. (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini