![]() |
| Gubernur Malut Sherly Tjoanda. (Istimewa)) |
Dikutib dari Inilah.com, Ficar menegaskan, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun Kejaksaan Agung apabila ditemukan indikasi afiliasi.
"Ya jika ada keterkaitan siapapun wajib diperiksa termasuk gubernur Malut," tegas Ficar, Jumat (27/2/2026).
Menurut dia, apabila Sherly selaku pemilik PT Karya Wijaya mengetahui adanya pelanggaran hukum namun tidak mengambil langkah pencegahan, maka hal tersebut dapat berimplikasi pidana.
"Jika itu tidak dilakukan maka, ia dianggap tahu dan menjadi bagian dari pelaku pidananya. Jika ada perkara lain yang menyangkutkan namanya juga harus dipertanggung jawabkan," kata Ficar.
Sanksi Rp500 M Belum Cukup
Sorotan terhadap PT Karya Wijaya sebelumnya juga disampaikan Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Alfarhat Kasman. Ia menilai sanksi denda administratif sebesar Rp500 miliar terhadap perusahaan tersebut belum cukup.
Jatam mendesak agar izin tambang dicabut dan proses pidana dilakukan terhadap pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab. Mereka menilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah serius dan pengawasan negara dinilai lemah karena aktivitas tersebut berlangsung selama bertahun-tahun sebelum ditindak.
Dinamisator Jatam Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menyebut perkara ini semakin krusial dengan munculnya dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pejabat publik. Ia menekankan bahwa penanganan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.
Menurutnya, negara perlu menghentikan seluruh aktivitas pertambangan, mencabut izin korporasi, memulihkan kawasan hutan, serta memproses pidana semua pihak yang terlibat. Denda administratif, kata dia, seharusnya hanya menjadi sanksi tambahan.
Sementara itu, Satgas PKH yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyegel sejumlah tambang nikel ilegal di Maluku Utara. Penindakan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/LHP/05/2024.
Dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan, PT Karya Wijaya diketahui menggarap lahan di area Pinjam Pakai Kawasan Hutan milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di Gebe. Meski memiliki IUP Operasi Produksi, perusahaan itu tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, tidak menyediakan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty tanpa izin. Aktivitas seluas 51,3 hektare tersebut berujung pada pengenaan denda Rp500 miliar.
Selain PT Karya Wijaya, Satgas juga menyegel PT Mineral Trobos yang terafiliasi dengan David Glen Oei, pemilik klub sepak bola Malut United. Perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di kawasan hutan, sementara nilai denda masih dalam proses perhitungan.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan penguasaan lokasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.* (Red)
