Resmob Canga Ringkus Pelaku Curanmor di Halmahera Utara

Sebarkan:
Pelaku (jongkok) beserta barang bukti saat diamankan. (Istimewa) 
TOBELO - Pelaku dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor, (Curanmor) berinisial RM, alias Rival (23 tahun) di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil diringkus tim Resmob Canga Satreskrim Polres Halut. Senin, (13/7/2026). 

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Rinaldi Anwar dikonfirmasi mengatakan, satu terduga pelaku beserta barang bukti berupa 6 unit kendaraan roda dua telah diamankan.

"Sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku dimulai sejak tahun 2024. Polisi yang terus mengejar, namun pelaku selalu melarikan diri. Dengan kerja keras tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Canga AIPDA Musmulyadi akhirnya pelaku berhasil diringkus.

"Awal kami amankan pelaku, kami baru menemukan 3 unit kendaraan roda dua. Setelah dikembangkan, ternyata ada 6 unit yang dicuri. Dari ke-enam kendaraan itu, pelaku lakukan pencurian di beberapa tempat yang berbeda," jelasnya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa, kasus tersebut terus dikembangkan. Disisi lain, ia menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar datang ke Polres Halmahera Utara membawa surat-surat kendaraan untuk memastikan.

"Kasus seperti ini akan terus kami kembangkan, bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan silahkan datang ke Mapolres untuk mengecek." pungkasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa. 
Editor    : Redaksi.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini