![]() |
| Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus, Imam Abdi Utama, SH., MH. Saat melakukan penggeledahan. |
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung dan pagar Islamic Center Tahun Anggaran 2022.
Tiga lokasi yang digeledah adalah Kantor Unit Pelayanan Barang dan Jasa (UKPBJ), Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halteng.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Halteng, Imam Abdi Utama, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
"Penggeledahan difokuskan pada pencarian dokumen, data elektronik, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan proses perencanaan, tender, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pembayaran proyek," ujar Imam, Rabu (8/7).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Halteng Nomor: PRINT-418/Q.2.15/Fd.2/07/2026 dan Nomor: PRINT-419/Q.2.15/Fd.2/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026.
Dalam aksi tersebut, tim penyidik yang beranggotakan enam orang dilaporkan berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti yang diduga kuat berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari APBD 2022 tersebut. (Dir)
