![]() |
Fasilitas pemerintah yang dibangun melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara pada Tahun Anggaran 2023 itu kini berubah menjadi bangunan mati, tanpa aktivitas, tanpa manfaat, dan jauh dari tujuan awal untuk menopang kebutuhan nelayan setempat.
Bangunan pabrik es dan cold storage tersebut memang telah berdiri. Namun, fasilitas yang semestinya menjadi penopang penyimpanan dan pengolahan hasil tangkapan nelayan itu justru tanpa maanfaat. Tidak terlihat adanya aktivitas operasional, tidak ada tanda-tanda pemanfaatan alat, dan tidak ada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat pesisir di wilayah tersebut.
Padahal, proyek ini bukan proyek kecil. Data yang dikantongi menunjukkan pembangunan fasilitas itu terdiri dari tiga paket pekerjaan dengan total anggaran mencapai Rp 10.526.311.970,52. Nilai fantastis tersebut seharusnya berbanding lurus dengan manfaat yang dirasakan nelayan. Namun yang tampak di lapangan justru sebaliknya: bangunan berdiri, fungsi mati.
Paket pertama adalah pembangunan pabrik es kapasitas 1 ton yang dikerjakan CV Abdi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 1.390.726.904. Pekerjaan ini tertuang dalam kontrak nomor 11/Kontrak/PPKII/APBD/DKP-MU/VII/2023 tertanggal 6 Juli 2023, dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Paket kedua berupa pembangunan sarana dan prasarana sentra kelautan yang dikerjakan CV Iftih Anugerah. Nilai kontraknya mencapai Rp5.362.432.239,89 dengan nomor kontrak 007/Kontrak/PPKI/APBD.T/DKP-MU/VII/2023 tertanggal 6 Juli 2023. Namun, dalam dokumen yang diperoleh, tidak tercantum jangka waktu pelaksanaan proyek tersebut.
Sementara paket ketiga adalah pembangunan cold storage kapasitas 30 ton yang dikerjakan CV Birinoa Perkasa dengan nilai kontrak Rp 3.773.152.826,63. Proyek ini tercatat dalam kontrak nomor 008/Kontrak/PPKII/APBD/DKP-MU/VI/2023 dengan tanggal mulai 3 Juli 2023. Sama seperti paket kedua, dokumen proyek ini juga tidak mencantumkan durasi pelaksanaan pekerjaan.
Besarnya anggaran yang telah digelontorkan menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi nelayan dalam menjaga mutu hasil tangkapan, memperpanjang daya simpan ikan, hingga memperkuat rantai distribusi perikanan itu justru tak kunjung dioperasikan. Kondisi ini memunculkan sorotan serius terhadap kualitas perencanaan, pengawasan, hingga efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Sejumlah sumber menyebut proyek tersebut merupakan bagian dari usulan pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024, Sahril Taher. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait mengapa fasilitas yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah itu belum juga difungsikan.
Mangkraknya proyek ini tak hanya memperlihatkan buruknya pemanfaatan anggaran, tetapi juga menjadi potret kegagalan menghadirkan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat pesisir. Di saat nelayan membutuhkan fasilitas penyimpanan hasil tangkapan untuk menjaga kualitas dan harga jual, yang tersisa di Tahane justru bangunan besar yang belum memberi manfaat apa pun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DKP Provinsi Maluku Utara maupun Sahril Taher belum memberikan keterangan resmi terkait status teknis, pengelolaan, serta alasan belum dioperasikannya proyek pabrik es dan cold storage di Desa Tahane. (Kh)
