IWIP Diduga 'Suka-suka' Alihkan Alur Sungai Kobe, Banjir Mengancam Warga

Sebarkan:
Tangkapan Layar Citra Satelit Perubahan Alur Sungai Kobe. (Istimewa)
WEDA - Aktivitas PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah kembali memantik sorotan. Raksasa hilirisasi nikel ini disinyalir melakukan pengalihan alur Sungai Kobe secara ilegal demi memuluskan wilayah operasional mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perubahan bentang alam sungai tersebut terpantau berada di koordinat geografis 0∘28′03.55′′N 127∘54′00.89′′E dan diperkirakan telah berlangsung sejak Mei 2025.

Langkah ini diduga menabrak Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 21 Tahun 2020. Beleid tersebut mematok syarat kaku: setiap perubahan alur sungai wajib melewati kajian hidrologi mendalam, mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta meraih Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) sebelum alat berat diturunkan.

Tak hanya soal pengalihan arus, korporasi ini juga dituding melanggar batas sempadan sungai. Di kawasan bekas lahan PT GMG, pemantauan citra satelit memperlihatkan aktivitas penimbunan material yang menjorok terlalu dekat ke bibir air.

Dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kobe yang membentang seluas 814 kilometer persegi, hukum mewajibkan adanya zona steril minimal 100 meter dari tepi sungai. Namun di lapangan, jarak timbunan tersebut menyusut drastis, diduga tersisa hanya sekitar 30 meter.

BWS Maluku Utara Turun Tangan

Gelombang protes dan laporan dari masyarakat akhirnya memaksa otoritas bergerak. Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara langsung menerjunkan Tim Rekomtek ke lokasi untuk melakukan verifikasi faktual.

Kepala BWS Maluku Utara, M. Saleh Talib, mengonfirmasi bahwa anak buahnya tengah memburu data dan memetakan titik sudetan yang dipermasalahkan tersebut.

"Tim hari ini sudah ke lapangan untuk memantau dan mencari data terkait sudetan tersebut. Tindakan selanjutnya menunggu hasil survei tim, yang kemudian akan kami koordinasikan dengan instansi terkait," ujar M. Saleh saat dihubungi pada Minggu, 28 Juni 2026.

Saleh mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan indikasi pelanggaran ini. Ia berjanji institusinya akan bergerak lurus sesuai koridor hukum demi menyelamatkan ekosistem sungai.

Bayang-Bayang Sanksi dan Katastrofe Lingkungan

Jika investigasi lapangan membuktikan adanya pelanggaran prosedur, PT IWIP terancam terjerat Pasal 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Jenis Sanksi Ketentuan Hukum (UU No. 17/2019): Sanksi Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Sementara itu Sanksi Denda Paling sedikit Rp1 miliar hingga maksimal Rp50 miliar.

Bagi warga sekitar, perkara ini bukan sekadar urusan hitam di atas putih, melainkan ancaman keselamatan. Sungai Kobe mengalir membelah permukiman padat. Mengubah jalurnya secara serampangan sama saja memicu katastrofe lingkungan: mulai dari lonjakan risiko banjir bandang di hilir, erosi masif, hingga pendangkalan sungai akibat sedimentasi.

Dampak buruk ini dikhawatirkan merembet ke jejaring nadi air lainnya di lingkar tambang, seperti Sungai Wosea, Sungai Jeju, Sungai Akedoma, Sungai Woebom, dan Sungai Ake Sake.

Hingga laporan ini diturunkan, upaya penegakan hukum dan kejelasan dari instansi terkait masih bergulir. awak media telah berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari Manager Environmental PT IWIP, Yofi Saputra, namun yang bersangkutan belum memberikan respons. (Dir/Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini