Diduga Tambang Ilegal di Hutan Lindung, PT Priven Lestari Terancam Pidana

Sebarkan:
TERNATE - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara akan melaporkan PT Priven Lestari ke aparat penegak hukum. Perusahaan tambang tersebut diduga kuat melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Halmahera Timur tanpa mengantongi izin operasional yang sah.

Ketua Umum LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk segera memeriksa jajaran direksi dan manajemen perusahaan yang dipimpin oleh Michael Tjahjadi tersebut.

"Kami meminta polisi segera mengambil langkah konkret. Panggil dan periksa manajemen PT Priven Lestari untuk mempertanggungjawabkan aktivitas penambangan yang diduga merusak lingkungan ini," ujar Alan kepada media di Ternate.

Bukti Citra Satelit dan Temuan BPK

Menurut Alan, dugaan pelanggaran hukum oleh pemegang SK Nomor 502/2/DPMPTSP/VII/2018 ini diperkuat oleh sejumlah data valid, antara lain:

• Operasi Tanpa PPKH: PT Priven Lestari terindikasi menambang di kawasan Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

• Bukti Foto Satelit: Aktivitas pembukaan lahan di area terlarang tersebut terpantau jelas melalui citra satelit pada 28 Februari 2024.

• Audit BPK RI: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI TA 2023 hingga Triwulan III-2025 secara resmi memasukkan perusahaan ini dalam daftar pemegang IUP yang menambang di luar wilayah izin atau belum memiliki PPKH.

Ancaman Pidana Kehutanan

Alan menegaskan, mengacu pada Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, aktivitas menambang di dalam kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran pidana berat.

"PPKH bukan sekadar urusan administrasi formal, melainkan instrumen kendali negara untuk melindungi ekologi. Setiap pelanggaran harus diikuti sanksi hukum yang tegas," pungkas Alan.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini