Praktisi Hukum Desak Dugaan Ilegal Penimbunan Slag Nikel PT IWIP Diusut

Sebarkan:
Aktivitas pembuangan material limbah industri berupa slag nikel di lokasi bekas PT GMG.
WEDA - Praktisi hukum asal Maluku Utara, Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H., mengecam keras dugaan praktik pembuangan dan penimbunan limbah slag nikel secara ilegal oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Hendra menilai tindakan penimbunan material sisa produksi yang diduga tanpa dokumen izin lingkungan yang sah di lokasi bekas lahan PT GMG tersebut sebagai bentuk kejahatan ekologis sekaligus pelanggaran berat terhadap tata kelola pertambangan yang baik (good mining practice).

"Tindakan dumping limbah ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ada ancaman sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar di sana," ujar Hendra saat dihubungi, Rabu, 17 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sisa produksi industri nikel tersebut diduga kuat dialirkan dan ditimbun langsung ke tanah tanpa adanya lapisan pelindung (liner) yang memadai. Karena diduga dilakukan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL, aktivitas penimbunan ini dinilai menabrak aturan hukum dan rawan memicu bencana ekologis.

Risiko Masif dan Desakan Investigasi

Sebagai salah satu penopang utama ekspor nikel nasional, PT IWIP seharusnya menjadi preseden baik dalam kepatuhan regulasi lingkungan. Namun, dugaan kelalaian dalam pengawasan tata kelola limbah ini disayangkan banyak pihak.

Risiko ekologis dari operasi yang diduga tanpa izin ini dinilai sangat masif, termasuk potensi pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kerusakan ekosistem di wilayah Weda.

"Silakan melakukan aktivitas industri, namun jangan menabrak aturan. Masalah lingkungan ini fundamental. Menambang atau mengelola material tanpa dokumen lingkungan yang sah itu sama saja dengan tindakan ilegal," tegas Hendra.

Tanpa dokumen Amdal, perusahaan tidak memiliki pedoman baku yang mengikat secara hukum untuk mengelola limbah berisiko. Atas dasar itu, Hendra mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran di lahan bekas PT GMG tersebut demi memastikan keadilan ekologis dan melindungi warga lingkar tambang.

Ancaman Sanksi Berlapis: Administratif hingga Pidana Rp 100 Miliar

Secara yuridis, regulasi perlindungan lingkungan di Indonesia mengatur sanksi berlapis bagi korporasi yang terbukti melakukan illegal dumping:
  • Sanksi Administratif: Pemerintah dapat menjatuhkan paksaan hukum berupa pembekuan izin lingkungan, penghentian paksa seluruh kegiatan produksi PT IWIP, hingga kewajiban memulihkan total lahan bekas PT GMG yang tercemar.
  • Sanksi Pidana Lingkungan & Pertambangan: Merujuk pada UU PPLH dan UU Minerba, praktik penimbunan limbah dan operasi produksi di luar dokumen izin yang disetujui dapat dijatuhi sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 100 miliar. Jika slag nikel yang ditimbun terbukti mengandung kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di atas ambang batas, ancaman hukumannya bisa jauh lebih berat.
Manajer Lingkungan PT IWIP Bungkam

Hingga artikel ini ditayangkan, pihak internal PT IWIP yang bertanggung jawab langsung atas tata kelola lingkungan belum memberikan penjelasan resmi.
Manager Environment PT IWIP, Yofi Saputra, tidak merespons saat dikonfirmasi perihal dugaan penimbunan slag nikel ilegal di lahan bekas PT GMG tersebut via pesan pendek WhatsApp pada Selasa, 16 Juni 2026.

Kabarhalmahera masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak manajemen puncak PT IWIP serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk memverifikasi lebih lanjut status resmi dokumen perizinan di lokasi tersebut. (Dir/Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini