Aktivitas PT Pahala Milik Abadi di Halmahera Picu Kekhawatiran, Infrastruktur dan Lingkungan Disorot

Sebarkan:
aktivitas pengangkutan (hauling) bijih nikel. (Kh)
HALTIM - Aktivitas pertambangan nikel yang dijalankan PT Pahala Milik Abadi (PMA) di Kabupaten Halmahera Timur kini tengah menjadi sorotan publik dan pelaku usaha daerah. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi ini dinilai belum memberikan kontribusi optimal bagi kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah lingkar tambang.

Berdasarkan data sistem informasi Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta dokumen perizinan daerah, PT PMA beroperasi secara legal dengan payung hukum Izin Usaha Pertambangan Penanaman Modal Dalam Negeri (IUP PMDN).

Korporasi yang berpusat di Jakarta Barat ini mengantongi wilayah konsesi yang cukup masif, mencapai 4.583 hektare di kawasan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Mengantongi hak operasi yang berlaku hingga tahun 2030, perusahaan mencatatkan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang fantastis, yakni sebesar 3.048.000 metrik ton. Menariknya, struktur kepemilikan saham korporasi ini sepenuhnya dikuasai oleh modal domestik, dengan komposisi berimbang 50 persen di antara sesama Warga Negara Indonesia (WNI).

Meski korporasi telah aktif melakukan penambangan, pengolahan, hingga pengangkutan bijih nikel dalam beberapa tahun terakhir, arus protes dari daerah terus mengalir. Sejumlah kalangan menilai penyerapan tenaga kerja lokal, keterlibatan pengusaha daerah dalam rantai pasok, hingga keterbukaan informasi aktivitas produksi masih jauh dari harapan.

Titik Kritis Jalur Hauling dan Isu Lingkungan

Di lapangan, salah satu titik krusial yang memicu polemik adalah aktivitas pengangkutan (hauling) bijih nikel. Truk-truk bermuatan berat milik perusahaan melintasi jalur darat lintas kabupaten menuju kawasan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Tengah.

Penggunaan jalur lintas wilayah ini memicu kekhawatiran dari warga dan pengamat daerah. Isu yang mencuat meliputi efektivitas pengawasan distribusi hasil tambang, risiko kerusakan serta beban pemeliharaan infrastruktur jalan publik, hingga potensi dampak buruk terhadap ekosistem di sepanjang jalur logistik.

Di sisi lain, para pelaku usaha lokal mengaku masih minim mendapatkan cipratan ekonomi dari rantai bisnis ini. Mereka berharap manajemen PT PMA membuka ruang kemitraan yang lebih lebar bagi kontraktor lokal serta sektor UMKM di Maluku Utara agar tidak sekadar menjadi penonton di rumah sendiri.

Tuntutan Pengawasan Ketat dan 4 Poin Maklumat Daerah

Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Daerah Maluku Utara, Sofian Hi Ahmad, mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap operasional PT PMA. Menurut Sofian, status kepemilikan perusahaan yang sepenuhnya milik WNI seharusnya menjadi momentum untuk menerapkan pola investasi yang lebih berpihak pada daerah.

"Kami berharap PT Pahala Milik Abadi memposisikan diri sebagai mitra pembangunan daerah. Pengusaha lokal harus dilibatkan, tenaga kerja daerah wajib diprioritaskan, dan program Corporate Social Responsibility (CSR) harus berdampak terukur," ujar Sofian.

Bersama elemen masyarakat lainnya, Forum Pengusaha Daerah merumuskan empat tuntutan utama:
  • Transparansi Data Produksi: Mendesak publikasi berkala mengenai volume produksi dan distribusi hasil tambang kepada otoritas daerah secara terbuka.
  • Prioritas Tenaga Kerja & Vendor Lokal: Mengutamakan penyerapan tenaga kerja dan pelibatan vendor asal Halmahera Timur dan Maluku Utara.
  • Penyelesaian Hak Atas Tanah: Menuntaskan sengketa lahan atau hak masyarakat adat di sekitar wilayah konsesi melalui dialog yang adil dan bermusyawarah.
  • Program CSR Berkelanjutan: Menolak program CSR yang bersifat formalitas, dan mendorong program jangka panjang di sektor ekonomi, pendidikan, serta kesehatan.

Hingga laporan ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Pahala Milik Abadi guna meminta konfirmasi dan tanggapan resmi mengenai sorotan serta tuntutan dari masyarakat lokal tersebut.*
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini