![]() |
| Ilustrasi. (Istimewa) |
Ketua Aliansi Peduli Desa Gambaru, Sardi A. Hongi, menegaskan bahwa indikasi pungli merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat luas. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu aduan formal dari korban untuk melangkah.
"Sesuai Pasal 1 angka 5 KUHAP, polisi punya kewenangan melakukan penyelidikan awal untuk menemukan dugaan tindak pidana. Pungli adalah kejahatan umum yang merugikan publik," kata Sardi, Senin, 28 Juli 2026.
Praktik percaloan tenaga kerja ini dibeberkan oleh sejumlah warga. Wajena, salah satu warga Desa Gambaru, mengaku dimintai uang hingga jutaan rupiah oleh oknum Ketua BPD agar anaknya dapat diterima bekerja di perusahaan tambang tersebut.
"Kami diminta uang Rp7 juta oleh Ketua BPD. Namun, baru kami serahkan separuhnya sebagai tanda jadi," ungkap Wajena saat dikonfirmasi media.
Ia berharap Polres Halmahera Selatan segera memanggil dan memeriksa oknum yang bersangkutan.
Kesaksian senada disampaikan warga berinisial UM. Menurut UM, patok harga yang diminta bervariasi, mulai dari Rp6 juta hingga Rp7 juta per orang, baik untuk calon pekerja asal Desa Gambaru maupun desa lain di sekitar wilayah lingkar tambang.
Uang tersebut umumnya dibayarkan dalam bentuk uang muka sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta, sedangkan sisanya dipotong saat penerimaan gaji pertama.
"Kami memiliki bukti-bukti pembayaran tersebut dan siap menyerahkannya jika diminta aparat penegak hukum," ujar UM.
Sardi menambahkan, modus pembayaran berkedok jaminan kelulusan ini bertolak belakang dengan aturan internal perusahaan. Pihak manajemen PT GTS, kata dia, secara tegas melarang adanya pemungutan biaya dalam proses penerimaan berkas lamaran pekerjaan.
"Ada iming-iming pasti diterima jika membayar. Padahal perusahaan dengan jelas menyatakan proses rekrutmen sama sekali tidak dipungut biaya," tutur Sardi.
Aliansi pun meminta Polres Halmahera Selatan mengambil tindakan tegas dan memproses hukum terduga pelaku.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan Kabarhalmahera.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari Ketua BPD Desa Gambaru, Hamsal Osalia, terkait tuduhan tersebut. (Punkzul/Red)
