![]() |
Laporan pengaduan tersebut resmi diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/541/IX/2026/SPKT.
Kuasa hukum korban, Mudafar Hi Din, mengonfirmasi pendaftaran laporan tersebut usai mendampingi kliennya di Mapolres Halsel.
“Kami selaku kuasa hukum MA telah resmi melaporkan Kepala Desa Indong, Juma Tuahuns, ke SPKT Polres Halmahera Selatan,” kata Mudafar saat konferensi pers usai melaporkan Kades Indong ke Polres Halsel.
Mudafar menjelaskan, dugaan pengancaman, pelecehan, dan pencemaran nama baik tersebut merupakan rangkaian dari satu peristiwa hukum. Namun, masing-masing memiliki karakteristik dan dugaan tindak pidana tersendiri.
Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut fakta dan membuktikan duduk perkaranya.
“Jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman,” ujarnya.
Menurut Mudafar, rangkaian peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut diduga berlangsung sejak Januari 2026 hingga saat ini. Ia mendesak Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu Hermawan agar laporan ini diproses secara cepat, transparan, dan profesional.
“Kami berharap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” katanya.
Ia menegaskan, tim hukum akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas di kepolisian.
“Kami akan mengawal proses hukum ini dan menghormati setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” tegasnya.* (Kh)
