![]() |
Persoalan bermula dari maraknya lalu lalang kendaraan berat di jalan koridor (hauling) milik PT Wana Kencana Sejati (WKS). Aktivitas mobilisasi kendaraan tambang yang masif diduga memicu sebaran debu tebal hingga merusak tanaman serta lahan pertanian milik warga setempat. Tak sedikit tanaman warga yang dilaporkan membusuk hingga mati akibat terpapar debu berkepanjangan.
Selain PT WKS, rapat yang dimulai pukul 09.00 WIT tersebut turut menghadirkan perwakilan dari PT Mega Haltim Mineral (MHM), PT Position, PT WKM, dan PT Pahala Abadi.
Menanggapi tuduhan warga, Ubaid menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengambil keputusan sepihak tanpa basis data yang jelas. Menurutnya, pemda memerlukan bukti faktual sebelum menetapkan mekanisme ganti rugi atau penyelesaian benturan tersebut.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Halmahera Timur sepakat membentuk tim investigasi bersama. Tim independen ini terdiri atas unsur pemda, aparat TNI-Polri, perwakilan korporasi, serta perwakilan warga terdampak. Tim dijadwalkan menyisir lokasi selama dua hari—Senin dan Selasa—untuk memverifikasi tingkat kerusakan lahan dan menakar dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Pemerintah daerah ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data dan fakta di lapangan. Karena itu, tim investigasi harus bekerja secara objektif dan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat yang terdampak," ujar Ubaid.
Rencananya, temuan tim lapangan akan dipaparkan dalam forum lanjutan pada Rabu mendatang. Ubaid secara khusus meminta seluruh manajemen perusahaan menghadirkan petinggi bertingkat direksi kantor pusat dalam pertemuan tersebut agar keputusan strategis dapat diambil di tempat tanpa alasan birokrasi internal.
Tuntutan Tali Asih di Areal IPPKH
Tak berhenti pada isu pencemaran debu, pada sore harinya sekitar pukul 14.00 WIT, Ubaid kembali menggelar tatap muka dengan warga Waijoi dan Jikomoi. Agenda kedua ini membedah sengketa ganti rugi atau uang tali asih bagi pemilik lahan di area Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Mega Haltim Mineral.
Dalam dialog tersebut, perwakilan PT MHM pada prinsipnya menyetujui tuntutan warga. Namun, eksekusi pembayaran kompensasi masih menggantung lantaran menunggu lampu hijau dan arahan resmi dari papan direksi pusat.
Ubaid menekankan, pemberian tali asih merupakan bentuk tanggung jawab sosial korporasi yang wajib ditunaikan agar keberadaan investasi tak hanya mengeruk komoditas, tetapi juga menopang perekonomian warga lingkar tambang. Skema serupa sebelumnya telah diterapkan oleh beberapa perusahaan tambang lain yang beroperasi di kawasan Halmahera Timur.
"Investasi harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Masyarakat di sekitar wilayah kegiatan harus merasakan dampak positif dari hadirnya investasi, terutama dalam membantu meningkatkan perekonomian mereka," kata Ubaid.
Ia menegaskan Pemkab Halmahera Timur bakal terus mengawal proses mediasi ini hingga tercapai titik temu yang adil bagi warga tanpa mengabaikan kepastian hukum investasi di daerah. (Ono)
