![]() |
| Wakil Ketua I DPRD Halteng Munadi Kilkoda Memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama PT IWIP dan Instansi Terkait. |
RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Halmahera Tengah Munadi Kilkoda, serta dihadiri sejumlah anggota dewan, yakni Kabir Kahar, Junaidy Alting, Helmi Kasim, Rusdi Taher, Jainudin Ali, Nofiyanti Anwar, dan Moh. Rohadi Do Iskandar.
Dari unsur pemerintah daerah, hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rivani A.R. dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Jumain Idris. Sementara manajemen PT IWIP hadir untuk membeberkan kronologi kebakaran serta langkah penanggulangan yang telah diambil.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa penanganan dampak tidak boleh dilokalisasi di area kebakaran saja, melainkan harus memperhitungkan risiko ekologis dan kesehatan masyarakat sekitar. Usai mendengarkan paparan pihak perusahaan dan dinas terkait, DPRD merumuskan tiga rekomendasi utama:
1. Perluasan Investigasi Dampak Lingkungan
PT IWIP didesak memperluas cakupan investigasi dampak lingkungan hingga ke Desa Woejerana, Woekob, dan Kulojaya. Investigasi harus dilakukan secara serius, berbasis data teruji, dan valid, agar menjadi acuan dalam menentukan langkah pemulihan kawasan maupun ganti rugi jika warga terdampak.
2. Percepatan Penanganan dan Pengolahan Limbah
DPRD meminta PT IWIP menggenjot percepatan pengolahan limbah ban bekas dan memindahkan lokasi fasilitas pengolahannya jauh dari permukiman warga. Penanganan limbah wajib menerapkan standar keselamatan dan kesehatan lingkungan yang terukur agar tidak menjadi bom waktu masalah ekologis di masa depan.
3. Uji Laboratorium dan Keterbukaan Publik
DPRD memerintahkan DLH berkoordinasi dengan PT IWIP untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air, udara, dan tanah di area yang berpotensi terdampak. Hasil uji laboratorium tersebut wajib dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang objektif tanpa menimbulkan keresahan.
Wakil Ketua I DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan mandat pengawasan yang harus mengejawantah dalam tindakan konkret oleh perusahaan dan pemerintah daerah.
"Pengawasan akan kami arahkan secara ketat pada kepatuhan industri terhadap standar perlindungan lingkungan dan keselamatan warga," ujar Munadi. (Dir)
