![]() |
MAY diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap dua putri tirinya dalam rentang waktu sekitar delapan tahun, sejak 2018 hingga Juli 2026.
Kedua korban disebut mengalami dugaan kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku sekolah dasar, masing-masing saat kelas V dan VI. Kini, keduanya telah berusia 17 dan 15 tahun serta menempuh pendidikan di tingkat sekolah menengah atas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan, Inspektur Polisi Satu Wahyu Hermawan, mengatakan penyidik telah meminta keterangan lima orang dalam penanganan perkara tersebut.
Mereka terdiri atas MAY selaku terlapor, dua korban, ibu kandung korban, serta paman korban berinisial HT yang melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Wahyu mengatakan penyidik masih akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap kedua korban sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Besok kita akan melakukan psikologi terhadap korban, ahlinya sudah ada. Setelah itu, kita akan segera gelar untuk menentukan status kasus, karena korban juga sudah divisum,” kata Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut Wahyu, kedua korban telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan perbuatan yang dilakukan ayah tiri mereka. Sementara MAY, kata dia, juga telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
“Kedua korban telah memberi keterangan. Terlapor juga telah mengakui perbuatannya. Kalau hasil visum masih di RSUD, kita belum ambil,” ujarnya.
Polres Halmahera Selatan, kata Wahyu, akan segera menggelar perkara untuk menentukan status hukum dalam kasus tersebut. Penanganan perkara itu juga menjadi perhatian Kepolisian Daerah Maluku Utara.
“Ini jadi atensi kami, dari Polda juga atensi. Kita lihat juga banyak yang memberikan perhatian, jadi kita akan segera selesaikan. Kita akan segera gelarkan,” katanya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik sejauh ini belum menemukan adanya keterangan mengenai dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan terlapor terhadap para korban setelah dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi.
Namun, Wahyu mengatakan kemungkinan adanya ancaman tetap akan didalami apabila ditemukan fakta baru dalam pemeriksaan.
“Kalau sampai sekarang dalam pemeriksaan belum ada ancaman, tapi kalau memang ada, kita akan dalami lagi,” ujarnya.
Polres Halmahera Selatan kini masih menunggu sejumlah hasil pemeriksaan, termasuk hasil visum dari rumah sakit dan pemeriksaan psikologis terhadap korban, sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum MAY.* (Zul)
