![]() |
Sebelumnya, SEMMI melaporkan Boyke Tedean pada 16 Juni 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik investasi dan pinjaman uang tanpa izin resmi.
Dalam perkembangannya, SEMMI mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Polda Maluku Utara melalui surat resmi. Organisasi mahasiswa itu menyatakan keputusan tersebut diambil secara kelembagaan setelah adanya penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak terlapor.
Ketua dan Sekretaris SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai dan M. Yamin Yakub, menandatangani surat pernyataan pencabutan laporan tersebut. Surat itu kemudian disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
SEMMI menyatakan pencabutan dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun. Dalam surat tersebut, organisasi itu juga menyebut proses penyelesaian perkara telah menghasilkan kesepakatan perdamaian antara kedua pihak.
Sebelumnya, Boyke Tedean dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam praktik investasi dan pinjaman uang tanpa izin. Namun, dalam prosesnya, SEMMI menyatakan belum memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan dugaan tersebut.
Atas dasar itu, SEMMI memilih menempuh penyelesaian secara kekeluargaan dan mengajukan pencabutan laporan kepada kepolisian.
Dalam surat yang ditandatangani Sarjan H. Rivai dan M. Yamin Yakub tersebut, SEMMI menegaskan bahwa permohonan pencabutan dilakukan setelah pihak terlapor dan organisasi mencapai kesepakatan perdamaian.
Dengan adanya perdamaian tersebut, SEMMI menyatakan perkara yang sebelumnya dilaporkan kepada Ditreskrimum Polda Maluku Utara dianggap telah selesai secara kelembagaan. (Zul)
