Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Perjudian Sabung Ayam di Lelilef

Sebarkan:
Arena sabung ayam di Weda Tengah. (Dir)
WEDA - Aktivitas judi sabung ayam di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, diduga melenggang bebas karena dibelakangi oknum anggota Polres Halteng. Arena perjudian tersebut diketahui milik seorang warga asal Sofifi berinisial Y.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, personel Kepolisian Subsektor (Polsubsektor) Weda Tengah sebenarnya telah menggerebek lokasi tersebut pada 10 Agustus 2026. 

Dalam operasi yang dipimpin Kapolsubsektor Weda Tengah itu, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat, yakni AS (28), MHL (36), RT (39), MV (22), dan NM (25).

Selain kelima terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima ekor ayam aduan hidup, 24 pisau taji, serta satu unit mobil pikap warna hitam berplat nomor DB 8244 BN. Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Polres Halteng untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Namun, proses penanganan kasus ini memicu tanda tanya. Sumber terpercaya menyebutkan bahwa sesampainya di Polres Halteng, para terduga pelaku dan barang bukti justru dilepaskan tanpa menjalani pemeriksaan lanjutan. Menguat dugaan, ada keterlibatan oknum anggota Polres Halteng yang pasang badan mengamankan kasus tersebut.

Praktik ini berlawanan dengan komitmen Kepolisian RI untuk memberantas segala bentuk perjudian tanpa tebang pilih. Padahal, perjudian sabung ayam yang melibatkan taruhan secara tegas dikategorikan sebagai tindak pidana yang melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Di lapangan, arena sabung ayam ini disinyalir telah dijadikan "ladang ATM" yang dinikmati oknum dari tingkat bawahan hingga pimpinan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halteng, Iptu Suherlin, S.IP., M.H., membantah tuduhan penghentian kasus tersebut. Ia mengklaim proses hukum masih berjalan dan penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

"Pelakunya kami kembalikan ke rumah masing-masing sambil mengumpulkan bukti-bukti dan pendalaman lebih lanjut," kata Suherlin saat dihubungi.

Meski demikian, informasi dari sumber internal menegaskan bahwa kelima terduga pelaku dibebaskan begitu saja tanpa pemeriksaan resmi sesaat setelah diserahkan ke markas Polres. (Dir)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini