![]() |
| Hearing terbuka antara masyakat Desa Bajo, Pemerintah Kecamatan Kayoa, Dinas PU Halmahera Selatan, dan Rekanan PT Labroscom Haltim Raya. (Kh) |
KAYOA - Barikade warga dan spanduk protes membentang di depan Kantor Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat sore, 14 Agustus 2026. Warga Desa Bajo, yang didampingi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa setempat, menggelar aksi unjuk rasa dan sikap pemboikotan terhadap proyek Peningkatan Jalan ke Hotmix Dalam Kota Guruapin.
Aksi tersebut merupakan puncak kekecewaan warga atas dugaan pengalihan sepihak alokasi jalan hotmix sepanjang 84 meter yang semula diperuntukkan bagi Desa Bajo, namun mendadak dipindahkan ke Desa Guruapin yang diduga dilakuan oleh Camat Kayoa, Taha Muhammad.
"Ini hak kami yang dirampas. Kalaupun ada kendala di titik awal, masih ada ruas lain di Desa Bajo yang membutuhkan pengaspalan. Mengapa harus dialihkan keluar desa?" cercar salah seorang orator di atas mobil bak terbuka.
Berawal dari Contract Change Order (CCO)
Latar belakang sengketa ini bermula dari adanya addendum kontrak berupa Contract Change Order (CCO) pada proyek induk peningkatan jalan berpanjang total 2.050 meter di Desa Bajo. Dari hasil perhitungan ulang volume pekerjaan (CCO), terdapat sisa alokasi jalan hotmix sepanjang 84 meter. Alokasi ini merupakan bagian dari akumulasi CCO sebesar 283 meter yang menggabungkan efisiensi volume dari Desa Bajo dan Desa Laromati, Kecamatan Kayoa Utara.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Halmahera Selatan bersama Pemdes Bajo sebenarnya telah melakukan pengukuran teknis di lokasi penerima manfaat, yakni di lingkungan RT 05/RW 04 Desa Bajo. Namun, saat alat berat PT Lasisco Haltim Raya mulai besiap, pengerjaan justru digeser ke Desa Guruapin hingga tahap Lapisan Pondasi Agregat (LPA) kelas A dan B .
Camat Kayoa, Taha Muhammad, mengklaim keputusan tersebut diambil demi mengejar efisiensi waktu akibat kendala pembebasan lahan.
"Masyarakat belum mau membongkar pagar dan bangunan yang terdampak. Atas dasar pertimbangan itu, saya mengambil langkah untuk mengalihkan titik 283 meter tersebut ke Guruapin," ujar Taha saat dikonfirmasi, Senin, 10 Agustus 2026.
Pernyataan Camat langsung disanggah warga dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang diinisiasi BPD Bajo pada Selasa malam, 11 Agustus 2026—yang turut dihadiri pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kayoa—warga menegaskan kesiapan mereka untuk membongkar pagar rumah yang terdampak demi pembangunan jalan. Warga mempertanyakan keabsahan politis maupun teknis seorang camat yang mengeksekusi pengalihan proyek infrastruktur tanpa koordinasi lintas sektor.
Desakan Pencopotan dan Ancaman Eskalasi Aksi
Koordinator lapangan aksi, M. Syain Sangaji, menyatakan warga Desa Bajo telah sepakat untuk mengawal isu ini hingga tuntas. Selain memboikot pengerjaan marka jalan di Desa Bajo,dan pengerjaan jalan Hotmix di Desa Guruapin, warga mendesak Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan segera mencopot Taha Muhammad dari jabatannya sebagai Camat Kayoa.
"Kami tidak hanya menuntut secara moral, tapi juga siap menempuh jalur hukum. Kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halmahera Selatan, Polres Halsel, hingga Polda Maluku Utara," tegas Syain.
Warga juga mengancam akan memboyong massa dalam jumlah lebih besar menuju Kantor Bupati Halmahera Selatan jika tuntutan pengembalian pengerjaan jalan 84 meter di Desa Bajo tidak segera dieksekusi.
Solusi di Ujung Hearing
Aksi unjuk rasa yang mendapat pengawalan ketat dari personel TNI Koramil Kayoa dan Polsek Kayoa tersebut akhirnya melahirkan kesepakatan sementara setelah digelar hearing terbuka di lokasi aksi.
Direksi Pekerjaan dari Dinas PUPR, Rusli Noho, mengakui adanya miskomunikasi teknis dan menegaskan bahwa tuntutan masyarakat Desa Bajo rasional untuk diakomodasi.
"Dari hasil koordinasi terbaru, telah ditemukan solusi. Pekerjaan ruas jalan yang dituntut masyarakat Desa Bajo akan tetap dibuat. Kami sedang menunggu hitungan teknis atas kekurangan volume dari tim dinas untuk segera direalisasikan di Bajo," ungkap Rusli.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan kontraktor pelaksana PT Lasisco Haltim Raya, Hasan Madosa, menegaskan posisi pelaksana yang bersikap akomodatif terhadap keputusan instansi teknis.
"Prinsipnya kami bekerja sesuai perintah kerja dan hasil CCO Dinas PU. Apabila keputusan resmi dari Dinas PUPR telah keluar untuk mengeksekusi sisa volume di Desa Bajo, kami siap menerjunkan alat berat," kata Hasan.
Meski angin segar telah dihembuskan oleh pihak dinas dan kontraktor, warga Desa Bajo menegaskan tidak akan mengendurkan pengawasan sebelum material hotmix benar-benar digelar di jalanan desa mereka.
Sebagai informasi, proyek yang dikerjakan PT Lasisco Haltim Raya ini dibiayai melalui APBD Halmahera Selatan TA 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp15,92 miliar (No. Kontrak: 620/27/SPP/PPJJ/DPUPR-HSIDAU/2026) berdurasi pengerjaan 240 hari kalender.
Pernyataan Sikap Warga Bajo
Menolak sekadar diberi janji lisan, warga Desa Bajo menegaskan empat poin tuntutan yang mengikat:
- Realisasi Komitmen CCO: Menuntut Camat Kayoa dan Dinas PUPR mengembalikan alokasi fisik pembangunan jalan hotmix ke jalur Lingkar Bajo sesuai perencanaan awal.
- Moratorium Lapangan: Memblokir seluruh aktivitas pengerjaan jalan yang dialihkan di Desa Goruapin sampai ada kepastian eksekusi pengerjaan di Desa Bajo.
- Upaya Hukum Berjenjang: Mengonsolidasikan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Camat Kayoa.
- Eskalasi Protes: Mengancam akan memboyong massa dalam jumlah lebih besar untuk menggelar aksi di Kantor Bupati Halmahera Selatan jika tuntutan tertulis tak kunjung dipenuhi.
- Desakan Pencopotan: Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan segera mencopot Taha Muhammad dari jabatannya sebagai Camat Kayoa karena dinilai salah menggunakan kewenangan. (Kh/Red)
