Akhir Sengketa PT Anugrah Sukses Mining: MA Menangkan Linda Pujianto dan PT Harum Resources

Sebarkan:
Aktivitas PT ASM di Halmahera Tengah. (Dir)
WEDA - Sengketa hukum mengenai legalitas kepengurusan dan kepemilikan saham PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pandi Santoso dan kawan-kawan.

Berdasarkan dokumen perkara yang dihimpun Kabarhalmahera.com, penolakan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 115 K/PDT/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Putusan ini menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 22 Mei 2025 dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 523/PDT/2025/PT SBY tanggal 24 Juli 2025.

Rangkaian putusan badan peradilan tersebut secara resmi memenangkan Linda Pujianto dkk bersama PT Harum Resources sebagai pihak yang sah atas kepemilikan saham dan kepengurusan PT Anugrah Sukses Mining.

Kronologi Sengketa dan Hasil Putusan

Sengketa ini bermula ketika kubu Pandi Santoso mengambil alih kepengurusan perseroan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 4 Desember 2023. Langkah tersebut memicu gugatan dari Linda Pujianto dan PT Harum Resources yang bergulir di tiga jenjang peradilan.

Atas putusan inkracht dari MA, majelis hakim menetapkan status hukum perkara sebagai berikut:
  • RUPSLB Cacat Hukum: Kepengurusan, jajaran direksi, serta perubahan anggaran dasar perusahaan versi RUPSLB 4 Desember 2023 dinyatakan tidak sah, cacat prosedur, dan batal demi hukum.
  • Kepemilikan Saham Sah: Hak kepemilikan saham PT ASM yang sah menetapkan PT Harum Resources memegang 19.950 lembar saham dan Linda Pujianto memegang 50 lembar saham.
  • Penolakan Kasasi Pemohon: Majelis Hakim MA menolak total permohonan kasasi yang diajukan oleh Pandi Santoso, Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn., Nona Aliefa Rizky Devanti, Soter Sabar Gunawan Harefa, PT Putra Jaya Investama, Ferdinand Nugraha Iskandar, dan PT Anugrah Sukses Mining (versi RUPSLB).
  • Sanksi Biaya Perkara: MA menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000,00.
Prosedur Pemberitahuan dan Implikasi Hukum

Berdasarkan dokumen Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi, Pengadilan Negeri Surabaya telah berupaya menyampaikan salinan putusan kepada para pihak sejak 7 April 2026. Namun, karena sejumlah pihak tidak ditemukan di alamat tercatat sehingga surat berstatus retur, pengadilan menempuh mekanisme pemberitahuan umum sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Salinan putusan kasasi tersebut telah ditempelkan pada papan pengumuman Pemerintah Kota Surabaya dan diumumkan melalui portal resmi Pengadilan Negeri Surabaya sepanjang periode Juni hingga Juli 2026.

Dengan berlakunya putusan inkracht ini, seluruh hak pengelolaan operasional, kepemilikan saham, penguasaan aset, serta kewenangan pengambilan keputusan strategis PT Anugrah Sukses Mining secara sah kembali penuh ke bawah kepengurusan Linda Pujianto dkk dan PT Harum Resources. (Dir/Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini