Halmahera Tengah: Ketika Negara Membangun Benteng bagi Modal, Siapa Membangun Benteng bagi Rakyat?

Sebarkan:

Oleh: Marwan Manaki
Tokoh Pemuda Patani Barat

Halmahera Tengah hari ini bukan lagi sekadar sebuah kabupaten di Maluku Utara. Daerah ini telah menjelma menjadi salah satu pusat pertumbuhan industri nikel terbesar di Indonesia, bahkan menjadi mata rantai penting dalam industri kendaraan listrik dunia. Kekayaan sumber daya alam yang terkandung di perut buminya telah mengubah Halmahera Tengah menjadi episentrum investasi dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah.

Negara pun hadir dengan seluruh instrumen kekuasaannya. Kawasan industri dibangun, pelabuhan diperluas, jalan dan jaringan listrik dipercepat, insentif fiskal diberikan, berbagai perizinan dipermudah, hingga kawasan industri ditetapkan sebagai objek vital nasional yang mendapat perlindungan khusus. Semua itu menunjukkan bahwa negara memiliki kapasitas yang sangat besar ketika kepentingan investasi menjadi prioritas.

Namun, di balik keberhasilan membangun iklim investasi tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa negara begitu cepat membangun benteng bagi modal, tetapi belum menghadirkan benteng yang sama kokohnya bagi masyarakat yang selama puluhan tahun hidup di atas tanah yang kini menjadi pusat industri nasional?

Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, investasi merupakan instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan penerimaan negara, serta mempercepat pembangunan daerah. Akan tetapi, investasi hanya akan memiliki legitimasi sosial apabila manfaatnya dirasakan secara adil oleh masyarakat yang menjadi pemilik ruang hidup tempat investasi itu berkembang.

Dalam perspektif ekonomi politik, khususnya pemikiran Karl Marx, negara dalam sistem kapitalisme sering kali berfungsi menjaga stabilitas yang diperlukan agar proses akumulasi modal terus berlangsung. Artinya, negara tidak selalu bertindak sebagai wasit yang sepenuhnya netral, melainkan dapat menjadi institusi yang memastikan kepentingan ekonomi tetap berjalan. Pandangan ini tentu terbuka untuk diperdebatkan, tetapi relevan sebagai lensa untuk melihat relasi antara negara, modal, dan masyarakat di wilayah-wilayah industri.

Kontradiksi itu terlihat jelas di Halmahera Tengah. Daerah ini menjadi salah satu penyangga industrialisasi nasional, tetapi masyarakat lokal belum tentu menjadi pelaku utama dalam ekonomi yang tumbuh di atas tanah mereka sendiri. Banyak yang masih berada pada posisi pekerja berupah rendah, sementara akses terhadap jabatan strategis, penguasaan teknologi, kepemimpinan industri, maupun kepemilikan usaha penunjang masih relatif terbatas. Nilai tambah ekonomi lebih banyak bergerak keluar daerah dibandingkan berputar di tengah masyarakat setempat.

Padahal, konstitusi Indonesia telah memberikan arah yang sangat jelas. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Frasa "kemakmuran rakyat" bukan sekadar peningkatan angka investasi atau pertumbuhan ekonomi nasional, melainkan juga peningkatan kualitas hidup masyarakat yang berada paling dekat dengan sumber daya tersebut.

Demikian pula Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kesempatan yang sama dalam memperoleh manfaat pembangunan.
Sementara Pembukaan UUD 1945 secara tegas mengamanatkan negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, keberhasilan industrialisasi semestinya tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari sejauh mana pembangunan menghadirkan keadilan bagi masyarakat lokal.

Karena itu, gagasan Otonomi Khusus bagi daerah industri patut dipertimbangkan sebagai sebuah pilihan kebijakan, bukan sebagai tuntutan emosional. Otonomi Khusus harus dipahami sebagai instrumen untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, kepentingan investasi, dan hak masyarakat lokal.

Skema tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai kebijakan strategis. Pertama, pemberian kewenangan fiskal yang lebih besar kepada daerah penghasil sumber daya agar manfaat ekonomi tidak hanya terpusat di pemerintah pusat. Kedua, penguatan Dana Bagi Hasil sektor pertambangan sehingga daerah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur masyarakat. Ketiga, kebijakan afirmatif yang memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal, termasuk target peningkatan keterwakilan masyarakat lokal pada posisi manajerial dan pengambil keputusan di sektor industri.

Keempat, pembangunan pusat pendidikan vokasi, politeknik pertambangan dan industri, serta program beasiswa yang dibiayai dari kontribusi industri sehingga generasi muda Halmahera Tengah mampu bersaing pada pekerjaan yang membutuhkan keahlian tinggi. Kelima, pemberdayaan UMKM dan pengusaha lokal agar terlibat dalam rantai pasok industri, sehingga manfaat ekonomi tidak berhenti pada perusahaan besar semata.
Keenam, penguatan perlindungan lingkungan hidup melalui pengawasan yang transparan, partisipasi masyarakat, serta pemulihan wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan.

Lebih jauh lagi, Otonomi Khusus Daerah Industri dapat dirancang melalui pembentukan Dana Abadi Daerah Industri yang bersumber dari sebagian penerimaan sektor pertambangan. Dana tersebut digunakan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan setelah cadangan mineral habis, sehingga generasi mendatang tetap memiliki sumber pembiayaan pendidikan, kesehatan, inovasi, dan pengembangan ekonomi.

Model seperti ini bukan sesuatu yang asing dalam praktik internasional. Sejumlah negara kaya sumber daya membangun mekanisme dana abadi dan kebijakan distribusi manfaat agar kekayaan alam tidak hanya dinikmati oleh generasi sekarang, tetapi juga menjadi modal pembangunan jangka panjang. Indonesia dapat mengembangkan pendekatan serupa sesuai dengan prinsip negara kesatuan dan amanat konstitusi.

Sejarah menunjukkan bahwa konflik di berbagai daerah kaya sumber daya hampir selalu lahir dari persoalan yang sama. Kekayaan alam berkembang jauh lebih cepat daripada keadilan sosial. Ketika masyarakat melihat tanahnya menghasilkan kemakmuran bagi banyak pihak, sementara kehidupan mereka tidak berubah secara sepadan, yang tumbuh bukan hanya kesenjangan ekonomi, tetapi juga hilangnya kepercayaan terhadap arah pembangunan.

Oleh sebab itu, pertanyaan yang perlu dijawab bukan lagi apakah Halmahera Tengah layak memperoleh perlakuan khusus. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa daerah yang memikul beban industrialisasi nasional belum memiliki instrumen politik, fiskal, dan hukum yang sebanding dengan kontribusinya terhadap perekonomian negara.

Jika negara mampu membangun berbagai perlindungan luar biasa demi menjamin kepastian investasi, maka negara juga harus mampu membangun perlindungan yang sama kuatnya bagi masyarakat lokal. Sebab, investasi yang sehat bukan hanya menghadirkan keuntungan ekonomi, melainkan juga menciptakan keadilan, kesempatan yang setara, dan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, kebesaran suatu bangsa tidak diukur dari seberapa besar modal yang berhasil masuk ke dalam negeri, melainkan dari keberaniannya memastikan bahwa rakyat di daerah penghasil kekayaan menjadi penerima utama manfaat pembangunan. Negara yang kuat bukanlah negara yang hanya mampu menjaga investasi, tetapi negara yang mampu memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang menghasilkan kemakmuran juga menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang menjaganya.

Jika benteng bagi modal dapat dibangun dengan begitu kokoh, maka benteng bagi rakyat tidak boleh dibangun dengan fondasi yang lebih lemah. Sebab tanpa keadilan sosial, industrialisasi hanya akan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang kehilangan legitimasi moralnya.**

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini