![]() |
| Ilustrasi dugaan penganiayaan. (Istimewa) |
Laporan tersebut dilayangkan oleh korban, Rohani Paes (66 tahun), ke Polsek Kayoa pada Senin, 27 Juli 2026. Aduan ini telah diterima kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIT di depan kediaman warga bernama Adam Hanafi.
Rohani mengklaim bahwa terlapor tak hanya melakukan kekerasan fisik menggunakan kayu dan bambu, tetapi juga melontarkan kata-kata yang bernada menghina serta menantang korban untuk memproses hukum kejadian tersebut.
"Setelah memukul saya, terlapor berteriak memintanya diproses hukum dan mengklaim memiliki banyak uang sehingga tidak akan ditahan," ujar Rohani menirukan ucapan terduga pelaku.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami sakit di bagian punggung belakang dan harus mendapatkan perawatan medis.
Secara hukum, dugaan perbuatan kekerasan fisik tersebut dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. (Kh)
