![]() |
| Ilustrasi. |
Seorang warga Weda berinisial HR mengungkapkan kekecewaannya atas pembiaran tersebut. Menurut dia, pemandangan alat berat dan aktivitas pengerukan material tanpa izin sudah menjadi konsumsi publik sehari-hari.
"Kami sangat kecewa. Ini berlangsung sudah lama dan dipertontonkan secara terbuka. Di mana ketegasan hukum?" ujar HR, Senin, 21 September 2026.
HR menilai penambangan liar bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang merusak alam serta merampas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak tersentuhnya para pelaku tambang ilegal memunculkan kecurigaan adanya "main mata" antara pengusaha dan oknum aparat.
"Dugaan kami, ada oknum aparat penegak hukum yang sengaja membiarkan demi mendapat setoran. Ini jelas mencoreng wajah penegakan hukum," tuturnya.
Secara regulasi, payung hukum untuk menjerat penambang ilegal sangat tegas. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam setiap orang yang menjalankan usaha tanpa izin lingkungan dengan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum di Halmahera Tengah tidak memejamkan mata dan segera turun ke lapangan untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal tersebut. (Dir)
