Tiga Perusahaan Galian Batuan di Halteng Masuk Tahapan SIPB

Sebarkan:
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distaru) Kabupaten Halmahera Tengah, Ir. Bambang Prakoso, ST 
WEDA - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distaru) Kabupaten Halmahera Tengah, Ir. Bambang Prakoso, ST., mengungkapkan terdapat tiga perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batuan atau galian C dan saat ini tercatat berada dalam tahapan proses perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Hal tersebut disampaikan Bambang dalam pertemuan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) truk Halteng di Aula Rapat Kantor Bupati Halmahera Tengah (Halteng) pada Rabu (16/9/2026).

Menurut Bambang, tiga perusahaan tersebut tersebar di dua kecamatan. Satu perusahaan berada di Kecamatan Weda Utara, sedangkan dua lainnya berada di Kecamatan Weda Selatan.

“Untuk yang tercatat dalam tahapan perizinan, ada tiga perusahaan. Satu berada di Weda Utara dan dua di Weda Selatan,” ujar Bambang dalam pertemuan tersebut.

Adapun perusahaan yang berada di Weda Utara yakni CV Audi Pratama. Sementara di Weda Selatan terdapat PT Bumi Sejahtera Gemilang dan CV Mildas Cendrawasih.

Bambang menjelaskan, ketiga perusahaan tersebut tercatat telah masuk dalam tahapan SIPB di tingkat provinsi. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut disebut telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Halmahera Tengah dan mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Penjelasan mengenai PKKPR menjadi salah satu bagian yang dibahas Bambang dalam pertemuan tersebut. Ia menerangkan bahwa kesesuaian pemanfaatan ruang merupakan bagian dari tahapan yang berkaitan dengan proses perizinan kegiatan usaha.

Dengan demikian, keberadaan perusahaan galian batuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan material pembangunan di Halmahera Tengah, tetapi juga harus dilihat dari aspek kesesuaian ruang dan kelengkapan perizinannya.

Material hasil galian batuan sendiri dibutuhkan untuk berbagai keperluan konstruksi, baik pembangunan infrastruktur maupun kebutuhan masyarakat, termasuk pembangunan rumah dan fasilitas lainnya.

Bambang menegaskan, aktivitas galian batuan perlu berjalan dengan memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku. Kejelasan dokumen dan pemenuhan setiap tahapan perizinan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian terhadap kegiatan usaha tersebut.

Pertemuan Pemkab Halteng dan Organda truk sendiri turut membahas aktivitas angkutan material serta kebutuhan pembangunan di wilayah tersebut. Pemerintah daerah, kata Bambang, perlu memastikan kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan usaha galian memiliki dasar administrasi dan perizinan yang jelas.

Keberadaan tiga perusahaan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan batuan di Halmahera Tengah tersebar di lebih dari satu wilayah kecamatan, dengan Weda Utara dan Weda Selatan menjadi lokasi perusahaan yang saat ini disebut berada dalam tahapan perizinan SIPB. (Dir)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini