PT IWIP Buka Suara Terkait Dugaan Ilegal Dumping Slag Nikel

Sebarkan:
WEDA - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan praktik illegal dumping atau pembuangan ilegal material slag nikel. Perusahaan menegaskan material yang menjadi sorotan bukan merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), melainkan limbah non-B3 yang dimanfaatkan sebagai material konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Komunikasi PT IWIP, Abdu Rizal Syam, menjelaskan bahwa material tersebut merupakan nickel slag atau terak hasil proses peleburan bijih nikel.

Berdasarkan Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, slag nikel dikategorikan sebagai Limbah Non-B3 Terdaftar sehingga pengelolaannya mengikuti ketentuan mengenai limbah non-B3.

"Material tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai limbah B3 sebagaimana dinarasikan dalam pemberitaan," ujar Rizal dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Juni 2026.

Ia menjelaskan, pemanfaatan slag nikel sebagai material konstruksi telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Jepang, Kanada, Korea Selatan, dan New Caledonia, termasuk di Indonesia, terutama pada kawasan industri dan pembangunan infrastruktur.

Menurutnya, pemanfaatan slag nikel dilakukan berdasarkan kajian teknis, hasil pengujian laboratorium internal maupun eksternal, serta mengacu pada standar nasional dan regulasi yang berlaku.

Rizal menyebut kajian pemanfaatan slag nikel yang dilakukan pada 2021 menunjukkan material tersebut dapat digunakan sebagai agregat pengganti untuk berbagai kebutuhan konstruksi, seperti beton ready mix, batako, yard base, dan road base.

Selain itu, hasil pengujian laboratorium disebut menunjukkan karakteristik slag nikel berada di bawah baku mutu Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) Kelas C. Perusahaan juga mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 8870:2019 yang memperbolehkan pemanfaatan slag nikel hasil electric furnace sebagai material lapisan pondasi dan perkerasan jalan, serta SNI 9420:2025 yang mengatur pemanfaatan slag nikel sebagai pembenah tanah pada kegiatan reklamasi.

Rizal menegaskan material yang ditempatkan di lokasi yang dipersoalkan bukan merupakan kegiatan pembuangan limbah, melainkan bagian dari kegiatan pemanfaatan material (beneficial use) sebagai yard base atau lapisan pondasi dasar lahan. Menurutnya, yard base berfungsi meningkatkan daya dukung tanah, memperbaiki stabilitas lahan, mengurangi potensi penurunan tanah (settlement), serta menyediakan lapisan kerja yang stabil bagi pembangunan fasilitas industri.

"Dalam praktik rekayasa sipil, penggunaan material dengan karakteristik fisik dan mekanik yang memenuhi persyaratan teknis merupakan metode yang lazim digunakan," demikian keterangan perusahaan.

Rizal juga menyebut slag nikel memiliki struktur granular yang baik, tingkat kepadatan dan stabilitas tinggi, memiliki daya dukung memadai untuk pekerjaan pemadatan lahan, serta dapat mengurangi penggunaan material alam sehingga mendukung prinsip konservasi sumber daya.

Perusahaan menilai pemanfaatan slag juga sejalan dengan prinsip circular economy dan efisiensi sumber daya karena mengoptimalkan material yang masih memiliki nilai guna teknis.

Atas dasar itu, PT IWIP membantah tudingan melakukan illegal dumping. Kata Rizal, praktik illegal dumping merupakan pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang memadai dan tanpa tujuan pemanfaatan yang jelas sehingga berpotensi mencemari lingkungan.

"IWIP tidak melakukan praktik illegal dumping karena kegiatan tersebut memiliki dasar kajian teknis dan dilaksanakan bersama pihak-pihak yang memiliki kompetensi," tulis perusahaan.

Manajemen juga menilai penyamaan kegiatan pemanfaatan material konstruksi dengan praktik illegal dumping tidak mencerminkan kondisi teknis yang sebenarnya dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Ia menegaskan seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan, standar teknis yang berlaku, serta prinsip pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.

Perusahaan menyatakan tetap berkomitmen menerapkan praktik industri yang baik, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan perlindungan lingkungan hidup.

Sebelumnya, Kabarhalmahera.com memberitakan dugaan adanya aktivitas penempatan atau penimbunan material slag nikel di area bekas PT GMG.

Pemberitaan tersebut menyoroti dugaan kegiatan pemanfaatan material yang disebut dilakukan tanpa dokumen atau persetujuan lingkungan yang sah, sehingga memunculkan dugaan praktik illegal dumping. Pemberitaan itu tidak menyimpulkan bahwa slag nikel merupakan limbah B3, melainkan menyoroti aspek dugaan kepatuhan terhadap perizinan dan tata kelola lingkungan.*
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini