![]() |
| PT Mineral Trobos. (Istimewa) |
WEDA - Senyapnya aktivitas pertambangan di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, mendadak riuh oleh sorotan tajam. Langkah operasional PT Mineral Trobos kini berada di bawah teleskop investigasi publik setelah dituding menabrak sederet aturan main pengelolaan hutan, lingkungan hidup, hingga regulasi pertambangan minerba.
Akar persoalannya bermula dari coretan angka di atas kertas operasional yang dinilai tidak klop. Berdasarkan data yang dihimpun, PT Mineral Trobos mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018. Di sana tertera angka yang gamblang: luas izin operasi hanya 50,59 hektare.
Namun, keanehan menyeruak ketika menengok dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta berkas operasional internal perusahaan. Di lembaran tersebut, luasan kawasan hutan yang diklaim siap digarap mendadak membengkak menjadi 196 hektare. Ada "ruang gelap" seluas 145,41 hektare yang diduga kuat dikeruk tanpa alas hukum yang sah.
"Selisih itu bukan angka kecil dan mustahil sekadar salah ketik administratif. Jika benar kawasan seluas itu dibabat tanpa izin menteri, aktivitas tersebut jelas berpotensi masuk kategori pidana kehutanan," bisik sumber yang mengetahui sengkarut dokumen ini.
Logika Produksi yang Janggal
Gembungnya klaim lahan ini merembet pada kalkulasi teknis pertambangan. Dalam rencana kerjanya, korporasi ini mematok target produksi yang ambisius: 1,2 juta wet metric ton (WMT). Bagi para pelaku industri, angka ini memicu dahi berkerut. Secara logika teknis, volume kerukan sebesar itu mustahil disokong jika perusahaan hanya bertumpu pada lahan legal sekecil 50,59 hektare.
Pertanyaan mendasar pun mengapung: dari mana asal-usul material nikel jutaan ton tersebut jika luasan konsesi sahnya begitu terbatas? Dugaan bahwa perusahaan nekat melompat pagar pagar izin kian menguat.
Tak hanya urusan batas hutan, benteng perizinan PT Mineral Trobos juga dilaporkan bolong-bolong. Perusahaan diduga nekat menggenjot produksi tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang klir—sebuah dokumen wajib yang menjadi "rem darurat" agar eksploitasi alam tak berujung bencana ekologis. Urusan logistik lautnya pun setali tiga uang; pembangunan jeti atau pelabuhan bongkar muat komoditas tambang milik mereka dituding belum mengantongi izin pemanfaatan ruang laut yang sah.
Jika dibiarkan, aktivitas tambang serampangan ini tak sekadar merugikan kantong negara dari sektor penerimaan bukan pajak, tapi juga menjadi lonceng kematian bagi ekosistem pesisir Pulau Gebe.
Mendesak Langkah Lembaga Antirasuah
Sengkarut dokumen yang saling bertubrukan ini memunculkan aroma penyalahgunaan wewenang. Bagaimana mungkin dokumen RKAB yang mencantumkan angka 196 hektare bisa lolos verifikasi jika merujuk pada SK Menteri LHK yang hanya memuat 50,59 hektare? Ketidaksesuaian mencolok ini mengindikasikan adanya celah main mata atau pembiaran dari oknum regulator di tingkat daerah maupun pusat.
Situasi ini memicu desakan gelombang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan membedah potensi tindak pidana korupsi di balik penerbitan izin dan fasilitasi operasional PT Mineral Trobos. Penegak hukum diminta tidak tebang pilih.
Sejumlah nama ikut terseret dalam pusaran dugaan ini. Lembaga antirasuah didorong untuk segera memeriksa sejumlah figur kunci di daerah, termasuk pimpinan LSM lokal Paguyuban Gebe, hingga oknum legislator di DPRD Kabupaten Halmahera Tengah berinisial R yang disinyalir mengetahui atau ikut membentengi aktivitas di lapangan.
"KPK harus bergerak melakukan penyelidikan menyeluruh. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten harus berani mengambil sikap tegas: tinjau ulang seluruh izin mereka, dan jika terbukti lancung, batalkan tanpa kompromi," tegas sumber tersebut.
Demi menjaga keberimbangan informasi, Kabarhalmahera.com telah berupaya melayangkan jurnalisme bersiteguh melalui upaya konfirmasi langsung kepada Direktur PT Mineral Trobos, Fabian Nahusuly melalui aplikasi pesan pendek WhatsApp beberapa hari lalu.
Namun hingga laporan ini dipublis, Fabian enggan memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan miring yang mengarah ke perusahaannya tersebut. (Dir)
