'Jagoan' Golkar di Pilgub Malut 2024 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Sebarkan:
Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus. (Istimewa
TERNATE - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu. Proyek mercusuar yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 itu bernilai Rp 17,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Aliong dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti. Aliong diduga kuat terlibat dalam pusaran penyimpangan anggaran proyek tersebut.

"Iya benar, Aliong sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Sufari saat dikonfirmasi, Senin, 25 Mei 2026.

Jejak Kerugian Negara Rp 8 Miliar

Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu ini lama menjadi sorotan publik. Tim Pidana Khusus Kejati Maluku Utara mengendus adanya aroma lancung sejak awal pelaksanaan proyek.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 miliar. Modus operandi yang ditemukan penyidik meliputi: Dugaan penyalahgunaan pos anggaran, Pelaksanaan fisik proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan kontrak., dan Indikasi pengondisian pemenang tender sejak awal.

Pusaran Tersangka yang Terus Meluas

Sebelum Aliong Mus terseret, penyidik korps adhyaksa telah lebih dulu menjebloskan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
  • YS alias Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (kontraktor proyek).
  • Suprayidno, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu.
  • •MPR alias Melanton, yang bertindak sebagai pelaksana lapangan.
Dengan masuknya nama Aliong Mus dalam daftar hitam ini, Kejati Maluku Utara menegaskan bahwa pengusutan perkara ini belum final. Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan dan membuka peluang adanya tersangka baru yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

Dalam waktu dekat, penyidik menjadwalkan pelayangan surat panggilan resmi kepada Aliong Mus untuk menghadap di Kantor Kejati Maluku Utara di Ternate.

Perlu diketahui, selain mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus juga perna mejadi jagoan Golkar pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024 berpasangan dengan Sharil Thahir sebagai wakil.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini