![]() |
| Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi, Senin, 18 Mei 2026. |
Massa menyoroti pengelolaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai USD 4,43 miliar atau sekitar Rp 3,4 triliun pada proyek Pengembangan Pabrik Feronikel Halmahera Timur (P3FH) yang dinilai janggal.
Koordinator aksi, Yuslan Gani, menyatakan proyek yang semula digadang-gadang menjadi motor kesejahteraan daerah itu justru berbalik menjadi ladang masalah.
"Jangan sampai infrastruktur industri ini hanya menjadi sarana bancakan elite koruptor," ujar Yuslan di sela-sela aksi.
Menurut Yuslan, proyek yang bergulir sejak Februari 2016 di bawah payung Kontrak Nomor 32/80/PAT/2016 dan 013/OUT/0000/11/2016 itu mulai memperlihatkan rapor merah pada sektor penyediaan tenaga listrik. Ia menuding adanya penggantian komponen sepihak oleh PT Feni Haltim—anak usaha Antam—yang memicu kerugian negara serta menyisakan piutang hingga Rp 719,9 miliar.
Tak hanya itu, GPM dan LMND membeberkan mandeknya keberlanjutan proyek sepanjang 2020 hingga Desember 2021. Mandeknya komitmen PT Antam Tbk ini dituding menjadi biang kerok terhambatnya pembangunan PLTU.
Padahal, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL), penyediaan daya tahap I sebesar 15 MW ditargetkan rampung akhir 2022, disusul tahap II sebesar 75 MW pada Februari 2023.
Dalam tuntutannya, koalisi mahasiswa dan pemuda ini mendesak Korps Adhyaksa segera memanggil dan memeriksa jajaran petinggi korporasi yang terlibat. Mereka adalah Direktur Utama PT Antam Tbk, Direktur PT Feni Haltim, Direktur PT Sumberdaya Arindo (SDA), dan Direktur PT Nusa Karya Arindo (NKA).
Selain perkara kongkalikong anggaran PMN, aparat penegak hukum juga diminta mengusut dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung di Halmahera Timur yang ditengarai melibatkan aktivitas operasional PT SDA dan PT NKA.
"Kelalaian jajaran direksi dan pengawas yang berdampak pada kerugian negara dan daerah harus diseret ke ranah pidana, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Undang-Undang Tipikor," tegas Yuslan.* (El/Red)
