![]() |
| PT Anugerah Sukses Mining (ASM) |
HALMAHERA - Penanganan perkara hukum yang membelit PT Anugerah Sukses Mining (ASM) dan induk perusahaannya, PT Harum Resources (HR), kini memasuki babak krusial. Pihak keluarga ahli waris mendiang Irawan Tanto, melalui kuasa hukumnya Petrus Selestinus, mengungkap adanya dugaan skenario sistematis dan intervensi oknum penyidik Bareskrim Polri di balik pergeseran posisi pemegang saham pengendali secara ilegal.
Aduan resmi telah dilayangkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna mendesak dilakukannya audit investigasi menyeluruh terhadap proses penyidikan yang dinilai sarat akan anomali prosedural pada tahun lalu.
Konflik ini berakar dari hubungan keperdataan murni yang diikat dalam Perjanjian Kerja Sama tertanggal 15 November 2013. Saat itu, PT HR dan PT ASM (pihak lokal) menjalin kemitraan dengan dua korporasi asal China, yaitu China Tianjin International Economic (CTIE) dan Tianjin Jinshengda Industrial CO. LTD (TJI CO.LTD), untuk operasional tambang dan penjualan biji nikel.
Dalam perjalanannya, pihak asing diduga melakukan wanprestasi (ingkar janji). Secara hukum, perselisihan ini wajib diselesaikan melalui Badan Arbitrase di Singapura dengan menggunakan hukum Indonesia, sesuai dengan klausul kompromis yang disepakati bersama.
Namun, pada 1 November 2021, pihak TJI CO.LTD justru menempuh jalur pidana di Bareskrim Polri dengan melaporkan Direktur PT HR dan PT ASM, Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH), atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah pidana tersebut memicu rentetan peristiwa yang dinilai janggal oleh kuasa hukum korban:
- Penahanan dan Penangguhan SSGH: Pasca-laporan tersebut, SSGH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, penahanannya kemudian ditangguhkan dan berujung pada penghentian penyidikan (SP3) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah adanya kesepakatan damai antara SSGH dan TJI CO.LTD.
- Dugaan Pembalikan Arah Laporan: Pihak kuasa hukum menduga kuat adanya tekanan dari oknum penyidik selama proses tersebut. Pasca-RJ, SSGH yang semula berada di kubu Ny. Julia Santoso untuk melawan pihak asing, justru diduga berbalik arah (bersekutu dengan TJI CO.LTD) dan melaporkan balik Ny. Julia Santoso ke Bareskrim Polri atas tuduhan penggelapan uang perusahaan dan TPPU.
- Tanpa RUPS dan Persetujuan Pemegang Saham: Perjanjian strategis tersebut dibuat tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau musyawarah dengan pemegang saham lainnya. Padahal, Ny. Julia Santoso merupakan ahli waris sah yang menguasai 99% saham PT HR selaku induk perusahaan.
- Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium): Perjanjian perdamaian tersebut tidak melibatkan PT CTIE, yang merupakan salah satu pihak utama dalam Perjanjian Kerja Sama 2013 sekaligus pihak yang dipersoalkan dalam laporan polisi awal.
- Dugaan Masuknya PT PJI secara Ilegal: Dampak dari rentetan peristiwa pada 18 Oktober 2023 tersebut menjadi titik krusial di mana posisi PT HR sebagai pemegang saham pengendali di PT ASM digeser secara ilegal oleh masuknya entitas baru, PT Putra Jaya Investama (PT PJI). Di saat yang sama, Ny. Julia Santoso justru ditetapkan sebagai tersangka.
Selain ke Kompolnas, tim kuasa hukum menegaskan akan membawa fakta-fakta hukum dan dokumen kronologis ini ke Komisi III DPR RI serta Kemenko Polhukam dalam waktu dekat untuk memastikan adanya pengawasan eksternal yang objektif atas penegakan hukum di Bareskrim Polri.* (Dir/Red)
