Terminal Alih Fungsi Jadi Tempat Hiburan, Dishub Halsel Tarifkan Sewa ke Pengusaha

Sebarkan:

Kondisi angkutan umum di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)
LABUHA - Fasilitas terminal angkutan umum di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kini beralih fungsi menjadi kawasan hiburan permainan anak. Lahan yang seharusnya digunakan untuk parkir angkutan dan transit penumpang tersebut diduga disewakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kepada pihak swasta.


Risla, salah satu pengusaha permainan anak ini membenarkan bahwa dirinya menempati lahan terminal tersebut dengan sistem sewa bulanan kepada Dinas Perhubungan.

"Iya, lahan ini disewakan oleh Dinas Perhubungan. Tarifnya bervariasi tergantung jumlah alat permainan. Untuk usaha saya, dikenakan Rp4.000 per hari," ujar Risla saat dikonfirmasi media ini, Selasa (12/05/2026).

Senada, Ical, seorang pengusaha odong-odong sekaligus koordinator pedagang di lokasi tersebut, mengungkapkan bahwa alih fungsi ini sudah berlangsung lama. Menurutnya, penggunaan lahan terminal untuk komidi putar dan wahana lainnya sudah terjadi sejak masa pemerintahan Bupati Bahrain Kasuba.

"Sudah kurang lebih 10 tahun kami menggunakan lahan ini. Untuk satu jenis permainan, kami membayar Rp5.000 per hari. Saya sendiri memiliki lima jenis permainan seperti kora-kora dan kincir, jadi total setor ke Dishub sekitar Rp750 ribu per bulan," jelas Ical.

Ia juga membeberkan mekanisme penagihan yang dinilai unik. Ia menyebut pihak Dishub menggunakan karcis masuk mobil sebagai bukti pembayaran sewa lahan bagi para pengusaha permainan.

"Sistemnya menggunakan karcis masuk mobil. Jadi satu jenis permainan dihitung satu karcis seharga Rp5.000. Selain itu, kami juga dikenakan pajak keramaian sebesar 5 persen dari pendapatan per unit," tambahnya.

Kondisi ini menyebabkan Kabupaten Halmahera Selatan saat ini praktis tidak memiliki terminal berfungsi, karena seluruh area utama telah dipenuhi wahana permainan anak.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas alih fungsi fasilitas publik tersebut maupun mekanisme retribusi yang diterapkan. (Zul/Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini