![]() |
Pernyataan tersebut dirilis sebagai bentuk respons perusahaan terhadap perhatian masyarakat mengenai kondisi perairan di wilayah Teluk Buli, Kabupaten Halmahera Timur. SDA memandang kualitas lingkungan sebagai aspek krusial yang berdampak pada ekosistem pesisir serta keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat setempat.
Dalam keterangan resmi pada Kamis (7/5/2026), manajemen SDA menyatakan
sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), Good Mining Practices (GMP), serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan,
"SDA berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah potensi pencemaran," tegas PT SDA.
Sebagai bagian dari prosedur standar operasional (SOP), SDA secara konsisten melaksanakan program pengelolaan lingkungan di wilayah kerjanya. Upaya tersebut mencakup penataan lahan dan revegetasi secara bertahap untuk meminimalkan risiko erosi.
Selain itu, perusahaan melakukan perawatan rutin terhadap fasilitas pengendali dampak lingkungan, seperti: Pengerukan sedimentasi secara berkala pada kolam pengendap (settling pond), Optimalisasi drainase untuk menjaga efektivitas pengendalian air limpasan, dan Pemantauan berkala sesuai dengan dokumen lingkungan dan perizinan yang berlaku.
Menghadapi tantangan cuaca ekstrem, SDA telah menyiagakan tim tanggap darurat (emergency response) beserta sarana pendukung lainnya. Perusahaan juga menegaskan sikap kooperatif terhadap proses verifikasi maupun arahan dari instansi pemerintah terkait sebagai wujud transparansi.
Manajemen SDA menutup keterangannya dengan menekankan pentingnya sinergi antar-pemangku kepentingan.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.*
