![]() |
| Ilustrasi APBD. |
APBD 2024 sebelumnya ditetapkan berimbang, dengan total pendapatan dan belanja masing-masing sebesar
Rp 1.854.931.423.411. Namun, dalam realisasinya, sejumlah pos belanja justru gagal terserap optimal, yang pada akhirnya memunculkan SiLPA dalam jumlah signifikan.
Lanjutnya, beberapa pos krusial bahkan menunjukkan tingkat realisasi yang rendah:
Belanja Tidak Terduga hanya terserap 17,76 persen, Belanja Transfer 47,90 persen, dan Belanja Modal 68,93 persen.
Rendahnya serapan pada pos-pos strategis tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, sejauh mana perencanaan anggaran disusun secara realistis dan berbasis kebutuhan lapangan.
Di sisi lain, struktur pendapatan daerah juga memperlihatkan ketimpangan yang cukup tajam. Dari total pendapatan:
PAD hanya Rp 442,08 miliar
Pendapatan transfer mencapai Rp 1,41 triliun
Komposisi ini menegaskan bahwa kapasitas fiskal daerah masih sangat bergantung pada pemerintah pusat, sementara kontribusi pendapatan asli daerah belum menunjukkan kemandirian yang kuat.
Ironisnya, SiLPA Rp 340,9 miliar yang muncul akibat rendahnya serapan di tahun 2024 justru digunakan kembali sebagai penopang dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025.
Dalam struktur APBD-P 2025 diantaranya:
Pendapatan: Rp 2,328 triliun
Belanja: Rp 2,528 triliun
Defisit: Rp 200 miliar
Pembiayaan netto: Rp 340,9 miliar (bersumber dari SiLPA 2024)
Sisa pembiayaan akhir: Rp 140,9 miliar
Secara administratif, defisit memang tertutup. Namun secara substantif, kondisi ini memperlihatkan pola berulang: anggaran tidak terserap optimal, lalu sisa anggaran digunakan kembali untuk menutup defisit tahun berikutnya.
Pola ini memunculkan indikasi adanya persoalan struktural dalam siklus perencanaan dan pelaksanaan anggaran, khususnya pada tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).
Evaluasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Halmahera Tengah juga menguatkan temuan tersebut. Ketua Pansus, Asrul Alting, secara terbuka mengakui adanya ketidaksesuaian antara target perencanaan dan realisasi di lapangan.
“Beberapa program belum berjalan sesuai indikator yang ditetapkan dalam dokumen anggaran,” ungkapnya dalam pembahasan Pansus.
Temuan ini mempertegas bahwa persoalan bukan semata pada angka serapan, tetapi pada kualitas pelaksanaan program yang tidak mencapai target yang direncanakan.
Sementara itu, sumber internal yang mengetahui proses penyusunan APBD mengonfirmasi bahwa penggunaan SiLPA sebagai pembiayaan dalam APBD-P 2025 merupakan mekanisme yang sah. Namun, jika praktik ini terus berulang tanpa evaluasi menyeluruh, maka berpotensi menjadi pola yang justru menutupi persoalan mendasar dalam tata kelola anggaran.
Dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, SiLPA dalam jumlah besar tidak selalu mencerminkan kinerja yang baik. Sebaliknya, kondisi tersebut dapat menjadi indikator bahwa perencanaan tidak presisi, pelaksanaan tidak optimal, atau program tidak berjalan sesuai target.
Dengan demikian, APBD Halmahera Tengah 2024–2025 tidak hanya menyisakan angka, tetapi juga pertanyaan besar terkait efektivitas belanja publik.
Penggunaan SiLPA sebagai penopang defisit, rendahnya serapan pada belanja strategis, serta ketergantungan tinggi pada transfer pusat menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi menyeluruh—bukan hanya pada aspek administratif, tetapi pada kualitas perencanaan, eksekusi, dan dampak nyata pembangunan di lapangan.
Jika tidak dibenahi, pola ini berisiko terus berulang: anggaran besar, serapan rendah, dan hasil pembangunan yang tidak sebanding dengan besarnya dana yang digelontorkan.* (Dir/Red)
