Proyek Rampung Pembayaran di Gantung: Gubernur Maluku Utara Digugat Rp115 Miliar

Sebarkan:
Kuasa hukum PT Lasisco Haltim Raya, Dr. Hendra Karianga. (Istimewa)
JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) resmi memproses gugatan sengketa kontrak terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gugatan dengan nomor perkara 49011/III/ARB-BANI/2026 ini diajukan oleh PT Lasisco Haltim Raya (Pemohon) terkait proyek pembangunan jalan yang hingga kini belum dilunasi oleh pemerintah daerah.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, selaku pimpinan tertinggi Pemerintah Daerah (Termohon) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dituntut membayar ganti rugi total lebih dari Rp115 miliar akibat keterlambatan pembayaran yang mencapai lebih dari 450 hari.

Kronologi: Proyek Rampung, Pembayaran Macet

Kuasa hukum PT Lasisco Haltim Raya, Dr. Hendra Karianga, menyatakan bahwa sengketa ini bermula dari proyek pembangunan Jalan Ruas Guruapin Larombati (lanjutan) di Kabupaten Halmahera Selatan. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp35,01 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

"Pekerjaan telah rampung 100 persen dan dibuktikan dengan dokumen Provisional Hand Over (PHO) tertanggal 30 April 2024. Namun, hingga kini sisa pembayaran belum dilunasi tanpa dasar hukum yang sah," tegas Hendra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Berdasarkan dokumen perkara, rincian kewajiban keuangan yang belum dipenuhi adalah sebagai berikut:
  • Total Nilai Kontrak: Rp35.010.000.000
  • Sudah Dibayar: Rp14.004.000.000 (sekitar 40%)
  • Sisa Kewajiban Pokok: Rp21.006.000.000 (60% yang menunggak)
Pelanggaran Asas Hukum dan Somasi

Secara hukum, pembayaran seharusnya dilakukan maksimal 60 hari setelah serah terima (PHO). Meski kontrak ditandatangani sejak 26 Mei 2023 dan pekerjaan tuntas April 2024, Pemprov Malut dinilai abai. Pemohon tercatat telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, yakni pada September dan Oktober 2025.

Pihak Pemprov Malut disebut telah mengakui adanya kewajiban tersebut, namun terus menunda realisasi dengan alasan administratif anggaran. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk wanprestasi dan pelanggaran asas pacta sunt servanda dalam KUHPerdata, yang menegaskan bahwa perjanjian bersifat mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak.

Rincian Tuntutan Rp115 Miliar

Dalam petitum gugatannya, PT Lasisco Haltim Raya menuntut kompensasi besar atas dampak finansial yang diderita perusahaan:
  • Kerugian Materiil: Rp21,006 miliar (Sisa pokok proyek).
  • Kerugian Immateriil: Rp94,527 miliar (Akibat gangguan arus kas, penurunan kredibilitas usaha, dan dampak finansial selama 450 hari keterlambatan).
  • Total Tuntutan: Rp115.533.000.000.
Selain ganti rugi, Pemohon meminta Majelis Arbitrase memerintahkan Pemprov Malut melalui Dinas PUPR untuk mengalokasikan pembayaran tersebut dalam APBD Tahun 2026–2027 sebagai jaminan pelunasan.

Status Perkara

Saat ini, BANI telah memberikan tenggat waktu hingga 15 April 2026 kepada Termohon untuk menunjuk arbiter. Jika Pemprov Malut tidak merespons, BANI secara otoritas akan menunjuk arbiter secara langsung untuk memulai persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut kepastian hukum bagi kontraktor serta kredibilitas tata kelola keuangan publik di Provinsi Maluku Utara. Proses arbitrase diharapkan segera menghasilkan putusan yang inkrah dan mengikat bagi kedua belah pihak.* (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini