PPK BPJN Malut Singgung Program Perkebunan Sawit Presiden Prabowo, Sebut Perusak Alam

Sebarkan:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Wahyudi. (Istimewa)
TERNATE - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara menjadi sorotan setelah menyinggung program perkebunan kelapa sawit yang didorong Presiden Prabowo Subianto saat dikonfirmasi mengenai dugaan persoalan proyek jalan di Kota Ternate.

Pernyataan itu disampaikan Wahyudi—yang dikenal dengan sapaan Dewa—ketika dimintai klarifikasi terkait proyek Rehabilitasi Minor Jalan Dalam Kota Ternate senilai Rp 28,59 miliar. Proyek yang dibiayai melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2025 tersebut kini menjadi perhatian publik dan disebut akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Alih-alih memberikan penjelasan teknis mengenai pelaksanaan pekerjaan, Wahyudi justru membandingkan kritik terhadap proyek tersebut dengan gerakan penolakan perkebunan sawit oleh mahasiswa di Papua.

"Negara ini hadir untuk memperbaiki. Kenapa ngoni (kalian) tidak melihat yang merusak alam ini? Kalah ngoni dengan mahasiswa Papua yang concern membuat penolakan perkebunan sawit yang merusak alam," kta Dewa lewat pesan singkat, lengkap dengan emotikon tertawa saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/4).

Pernyataan tersebut memicu reaksi sejumlah kalangan karena dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan terkait mutu pekerjaan maupun kondisi proyek di lapangan.

Proyek yang dikerjakan PT Widya Pratama Perkasa itu mencakup 23 ruas jalan di wilayah Kecamatan Ternate Utara, Ternate Tengah, dan Ternate Selatan. Berdasarkan dokumen kontrak Nomor HK.02.01/Bpjn22.7.1/2025/IJD/PKT-05, pekerjaan dimulai pada 15 Oktober 2025.

Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai, kondisi sejumlah ruas jalan dilaporkan mengalami kerusakan awal. Di beberapa titik ditemukan retak, bergelombang, serta permukaan yang tidak rata, termasuk pada ruas yang relatif baru dikerjakan.

Sejumlah ruas yang dilaporkan mengalami kerusakan antara lain Jalan Benteng Toloko, Jalan Penyu Sabia, Jalan Kasturian–Facey, Jalan Facey–Tubo, Jalan Jati–Jan, Jalan Sultan Jabir Syah, Jalan Pantai Kota Baru–Bastiong, Jalan Nukila, Jalan Cakra Ubo-Ubo, hingga Jalan Gamalama–Chasan Boesoirie.

Informasi yang dihimpun menyebutkan proses pengerjaan diduga berlangsung dalam waktu relatif singkat, sekitar dua bulan. Pekerjaan juga dilaporkan dilakukan pada malam hari di sejumlah titik, sehingga memunculkan dugaan pemadatan lapisan aspal—khususnya AC-WC—tidak berlangsung optimal sesuai standar teknis.

Selain itu, muncul dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan serta persoalan dalam penyediaan fasilitas produksi aspal, termasuk ketersediaan Asphalt Mixing Plant (AMP). Informasi lain yang beredar juga menyebutkan dugaan penggunaan material campuran yang tidak sesuai spesifikasi, meski hal ini masih memerlukan verifikasi teknis lebih lanjut.

Respons Wahyudi yang tidak secara langsung menjawab pertanyaan teknis dinilai belum memberikan kejelasan atas berbagai temuan di lapangan. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak, PPK memiliki kewenangan memastikan mutu pekerjaan, penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap spesifikasi teknis.

Hingga kini, publik menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk menelaah berbagai dugaan persoalan dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini