Warga Lingkar Tambang Kusubibi Desak Percepatan Izin WPR dan IPR

Sebarkan:
Tambang Rakyat di Desa Kusubibi.
HALSEL - Masyarakat di lingkar tambang Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, kembali menyuarakan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Mereka berharap pemerintah serius mengawal pengajuan izin tambang rakyat yang kini berproses di tingkat pusat.

Melalui koordinator tim pengurus izin, Hi Malang, masyarakat meminta agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Sudah lebih dari satu tahun kami mengurus perizinan ini, namun hingga sekarang hasilnya belum terlihat. Masyarakat terus bertanya-tanya dan sangat berharap proses ini bisa segera tuntas," ujar Hi Malang kepada awak media, Sabtu (02/05/2026).


Hi Malang menegaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi untuk pengajuan izin tersebut telah dipenuhi. Dukungan dari pemerintah daerah dan provinsi sangat dibutuhkan untuk mendorong percepatan di kementerian terkait, mengingat sektor ini menjadi urat nadi ekonomi warga.

"Kami menggantungkan hidup dari pertambangan emas. Jika izin ini keluar, potensi alam yang ada bisa dikelola dengan baik dan sesuai aturan demi kesejahteraan masyarakat luas di Halmahera Selatan," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa legalitas adalah kunci agar warga bisa bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang label "ilegal". Selain itu, aktivitas tambang yang tertata diyakini dapat berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Lebih lanjut, Hi Malang menyinggung terbitnya PP No. 39/2025 yang mengatur mekanisme pengelolaan tambang oleh koperasi, organisasi kemasyarakatan, dan UMKM. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk bekerja secara aman dan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan.

Di akhir pernyataannya, ia juga meminta DPRD Kabupaten Halmahera Selatan untuk proaktif melakukan konsultasi ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

"Kami berharap DPRD dapat menyampaikan langsung aspirasi masyarakat terkait mandeknya penerbitan WPR dan IPR yang sudah bertahun-tahun ini. Upaya legalisasi ini semata-mata agar masyarakat yang mencari nafkah di tambang mendapat perlindungan hukum yang jelas," pungkasnya. (Zul/Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini